Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 57 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 57 TAHUN 2019

 
TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
  

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
10.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
11.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
12.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90);
13.
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK AIR PERMUKAAN DAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020, merupakan perkiraan.
(2)
Perkiraan jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp757.596.500.006,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus ribu enam rupiah).
(3)
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp160.050.000.000,00 (seratus enam puluh milyar lima puluh juta rupiah);
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp104.760.000.000,00 (seratus empat milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
 
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp246.816.500.001,00 (dua ratus empat puluh enam milyar delapan ratus enam belas juta lima ratus ribu satu rupiah);
 
d.
Pajak Air Permukaan sebesar Rp970.000.005,00 (sembilan ratus tujuh puluh juta lima rupiah); dan
 
e.
Pajak Rokok sebesar Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima milyar rupiah).
 
 
 

Pasal 2

Rincian Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 3

Rincian Perkiraan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penentuan alokasi pendapatan dan belanja dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) Tahun Anggaran 2020.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 27 Agustus 2019 (26 Dzulhijjah 1440)
Plt. GUBERNUR ACEH,
ttd
NOVA IRIANSYAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 28 Agustus 2019 (27 Dzulhijjah 1440)
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd
TAQWALLAH

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2019 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.