Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 44 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 44 TAHUN 2015

 
TENTANG

PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN APRIL S/D JUNI 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan April s/d Juni 2015;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138),
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70),
10
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
11.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
12.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Aceh Tahun 2015 Nomor 1);
13.
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan lndikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Aceh Tahun 2015 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN APRIL S/D JUNI 2015.
 

Pasal 1

(1)
Jumlah Dana Bagi Hasil yang menjadi Bagian Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp94.449.877.182,76,- (sembilan puluh empat milyar empat ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus delapan puluh dua rupiah tujuh puluh enam sen).
(2)
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi Bulan April s/d Juni 2015 Rp21.297.927.887,46,· (dua puluh satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah empat puluh enam sen).
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi Bulan April s/d Juni 2015 Rp24.895.201.464,34,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus satu ribu empat ratus enam puluh empat rupiah tiga puluh empat sen).
 
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi Bulan April s/d Juni 2015 Rp48.199.161.310,37,- (empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah tiga puluh tujuh sen).
 
d.
Pajak Air Permukaan berdasarkan realisasi Bulan April s/d Juni 2015 Rp57.586.520,59,- (lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah lima puluh sembilan sen)
 

Pasal 2

Jumlah bagian masing-masing Kabupaten/Kola dari penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam kolom 7 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 3

Penyaluran Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing masing Kabupaten/Kota ditransfer dari rekening Kas Umum Aceh ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 

Pasal 4

Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, wajib menyampaikan dokumen transfer kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Aceh
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 14 agustus 2015
29 syawal 14 36
GUBERNUR ACEH,
ttd.
ZAIN ABDULLAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 14 agustus 2015
29 syawal 1436
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2015 NOMOR 41.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.