Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 43 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 43 TAHUN 2015TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ALAT-ALAT BERAT/BESAR TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Aceh, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat/Besar Tahun 2015;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015;
| |
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 22);
| |
|
13.
|
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
| |
|
14.
|
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2012 Nomor 15).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ALAT-ALAT BERAT/BESAR TAHUN 2015.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
|
|
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasionalnya menggunakan roda, motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
2.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dari instansi berwenang.
| |
|
3.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
4.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami, perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
6.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasionalnya menggunakan roda, motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
7.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
8.
|
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
| |
|
9.
|
Tahun pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor selain Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dan 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu).
| |
|
(5)
|
Koefisien sama dengan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.
| |
|
(6)
|
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berarti penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.
| |
|
(7)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada kolom 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penetapan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor, alat-alat berat/besar, dan sejenisnya, sebesar 1 (satu); dan
|
|
|
b.
|
Mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 6 | ||
|
(1)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Pasal 7 | ||
|
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek, type, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh atas nama Gubernur Aceh dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang jenis, merek dan type yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 dan tambahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 dengan ketentuan untuk tahun pembuatan terbaru:
| ||
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga kosong (off the road); atau
| |
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah 10% (sepuluh persen) dari harga isi (on the road).
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku sampai dengan ditetapkannya Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| ||
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh diberi kewenangan untuk menetapkan nilai jual kendaraan bermotor yang spesifik termasuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak dan/atau belum ditetapkan, tidak dapat dihitung berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 28 Juli 2015 (12 Syawal 1436) GUBERNUR ACEH, ttd. ZAINI ABDULLAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal, 29 Juli 2015 (13 Syawal 1436) SEKRETARIS DAERAH ACEH, ttd. DERMAWAN BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2015 NOMOR 43 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.