Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 35 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 35 TAHUN 2017


TENTANG

PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2017

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
10.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
11.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
12.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 2);
13.
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
14.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2017.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp98.027.031.310,41,- (sembilan puluh delapan milyar dua puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah empat puluh satu sen).
(2)
Jumlah Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp25.739.019.955,52,- (dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah lima puluh dua sen).
 
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp26.774.966.194,12,- (dua puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah dua belas sen).
 
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp45.376.890.109,82,- (empat puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan rupiah delapan puluh dua sen).
 
d.
Pajak Air Permukaan berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017 sebesar Rp136.155.050.95,- (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu lima puluh rupiah sembilan puluh lima sen).
 
 
 

Pasal 2

Rincian Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam kolom 7 Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 3

Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui transfer dari rekening Kas Umum Aceh ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 
 
 

Pasal 4

Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
 
 
 

Pasal 5

Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 9 Juni 2017 (12 Ramadhan 1438)
GUBERNUR ACEH,
ttd.
ZAINI ABDULLAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 12 Juni 2017 (17 Ramadhan 1438)
SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2017 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.