Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 3 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 3 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI ACEH

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 
 

Menimbang

a. 
 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2. 
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4. 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 88);
7.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 78);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR ACEH TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI ACEH.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur Aceh ini yang dimaksud dengan:
1.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
4.
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
6.
Retribusi Aceh yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Pemerintah Aceh sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Aceh berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Aceh dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang akan menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
BAB II
KRITERIA RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Aceh dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(3)
Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
(4)
Jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu.
(5)
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
(6)
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Aceh yang potensial.
(7)
Pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
 
 

Pasal 3

(1)
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu,
(2)
Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Aceh yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Aceh.
 
 
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 4

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 

Pasal 5

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 6

(1)
Struktur dan besarnya tarif atas Retribusi Jasa Umum untuk jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Struktur dan besarnya tarif atas Retribusi Jasa Usaha untuk jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Aceh, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Aceh, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Dengan ditetapkannya peninjauan tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Gubernur Aceh ini, maka tarif lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4)
Pada saat Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku, terhadap tarif yang tidak diubah tetap mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum serta tarif pada Lampiran I.a, Lampiran II.a, Lampiran III.a, Lampiran IV.a, Lampiran V.a, Lampiran VI dan Lampiran VII Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur Aceh ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 14 Februari 2018 (28 Jumadil Awal 1439)
GUBERNUR ACEH,
ttd.
IRWANDI YUSUF

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 15 Februari 2018 (29 Jumadil Awal 1439)
SEKRETARIS DAERAH ACEH.
ttd.
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2018 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.