Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 26 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 26 TAHUN 2017TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN DESEMBER 2016 DAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2017
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Desember 2016 dan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Desember 2016 dan Bulan Januari sampai dengan Maret 2017;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457 5);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9.
|
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
|
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
|
|
11.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 41);
|
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 2);
|
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penetapan Indikator Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Berita Daerah Aceh Tahun 2008 Nomor 45);
|
|
14.
|
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Aceh Tahun 2017 Nomor 5);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN DESEMBER 2016 DAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN MARET 2017.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Jumlah Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok yang menjadi Bagian Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp67.963.139.477.07,- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh sen rupiah).
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Rincian Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui transfer dari rekening Kas Umum Aceh ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Kabupaten/Kota yang telah menerima transfer Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menyampaikan dokumen transfer dan Surat Tanda Telah Terima Transfer (ST4) kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sebagai bukti penerimaan.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 5 Mei 2017 (8 Sya'ban 1438) GUBERNUR ACEH, ZAINI ABDULLAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 8 Mei 2017 (11 Sya'ban 1438) SEKRETARIS DAERAH ACEH, DERMAWAN BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2017 NOMOR 25 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.