Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 24 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 24 TAHUN 2019

 
TENTANG

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa masih terdapat badan usaha Angkutan sebagai operator Angkutan umum yang belum berbadan hukum, sehingga harus melakukan perubahan kepemilikan dari badan usaha bukan berbadan hukum menjadi badan usaha berbadan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa dalam rangka pembinaan, peningkatan dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan umum orang dan Angkutan Umum barang yang dimiliki Badan Usaha bukan berbadan hukum, maka perlu diberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu tertentu;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor bagi Angkutan Orang dan/atau Barang Beralih Status menjadi Badan Usaha Berbadan Hukum.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
11.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
12.
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 87).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Aceh.
3.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
4.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
5.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dari instansi berwenang.
6.
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
7.
Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan dan lainnya dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
8.
Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
13.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
15.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
16.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangĀ­ seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
 
 

Pasal 2

Pembebasan BBNKB kedua dan Insentif PKB dalam jangka waktu tertentu Kendaraan Angkutan Orang dan Barang yang dimiliki oleh Badan Usaha bertujuan untuk mempercepat proses perubahan kepemilikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dan Angkutan Umum barang menjadi Badan Hukum Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA
 

Pasal 3

(1)
Gubernur memberikan pembebasan BBNKB kedua terhadap Badan Usaha Angkutan orang dan/atau Angkutan barang yang bukan berbadan hukum beralih status menjadi berbadan hukum.
(2)
Badan Usaha Berbadan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
 
a.
BUMN;
 
b.
BUMD;
 
c.
PT; dan
 
d.
Koperasi.
(3)
Pembebasan BBNKB kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan pokok BBNKB.
(4)
Pembebasan pembayaran BBNKB kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jangka waktu selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Peraturan Gubernur ini berlaku.
(5)
Setelah jangka waktu pembebasan BBNKB kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, terhadap Badan Usaha Angkutan orang dan Angkutan barang yang tidak beralih status berbadan hukum dikenakan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Badan Usaha Angkutan orang dan/atau Angkutan barang yang beralih status badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
 
a.
memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Umum Orang dan/atau barang yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP};
 
c.
memiliki Akta Pendirian Perusahaan yang menyebutkan Jasa Transportasi sebagai bidang usahanya;
 
d.
memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
 
e.
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
 
f.
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
 
g.
memiliki Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
 
h.
memiliki Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Kendaraan; dan
 
i.
memiliki daftar kepemilikan/armada kendaraan paling sedikit 5 (lima) unit kendaraan.
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 5

(1)
Gubernur memberikan insentif PKB terhadap Badan Usaha Angkutan orang dan/atau Angkutan Barang yang bukan berbadan hukum beralih status menjadi berbadan hukum yang belum berakhir masa STNK, dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
memiliki surat pernyataan dari Notaris bahwa peralihan status badan usaha dari bukan berbadan hukum menjadi berbadan hukum sedang dalam proses; dan
 
b.
memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Umum Orang dan/atau barang yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian insentif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan 30 April tahun 2020.
(3)
Terhadap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan insentif atau dikenakan tarif PKB normal.
 
 
 
BAB IV
KENDARAAN BERMOTOR BARU
 

Pasal 6

(1)
Terhadap penjualan kendaraan bermotor baru Badan Usaha Angkutan orang dan/atau Angkutan Barang yang bukan berbadan hukum diberikan insentif PKB dan BBNKB berdasarkan faktur penjualan sampai dengan tanggal 30 April 2019.
(2)
Penjualan kendaraan bermotor baru setelah melewati tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan insentif atau dikenakan tarif PKB dan BBNKB normal.
(3)
Penjual (Dealer) harus memperlihatkan faktur asli dan/atau lembar pertinggal (tindisan) penjualan kendaraan bermotor untuk membuktikan tanggal penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dengan bukti faktur 'scan email' warna untuk disampaikan kepada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
 
 
 
BAB V
KOORDINASI DAN EVALUASI
 

Pasal 7

Gubernur melalui Kepala Badan melaksanakan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini diberlakukan pada Kantor Bersama Samsat di Aceh dan tidak berlaku di Samsat Layanan Unggulan.
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 8 April 2019 (3 Sya'ban 1440)
Plt. GUBERNUR ACEH,
ttd.
NOVA IRIANSYAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal, 9 April 2019 (4 Sya'ban 1440)
Plt. SEKRETARIS DAERAH ACEH,
ttd.
HELVIZAR

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2019 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.