Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 23 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR ACEH

NOMOR 23 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PEMBEBASAN/KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
 
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR ACEH,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil data Sensus Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2016 telah terinventarisasi data kendaraan yang menunggak pajak sehingga dalam upaya intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu diberikan keringanan/pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa dalam rangka mendukung program nasional tax amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutakhirkan database Objek Pajak Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan/Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016);
9.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
10.
Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 16);
11.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2017 (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 2).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN/KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA (BBNKB II) UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI ACEH (BL) DAN NOMOR POLISI LUAR ACEH (NON BL).
 

Pasal 1

(1)
Terhadap kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi Provinsi Aceh (BL) dan kendaraan bermotor luar Provinsi Aceh (Non BL) diberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua, tanpa dikenakan sanksi administrasi/denda.
(2)
Untuk kendaraan mutasi dari Luar Aceh (Non BL) dapat dibayarkan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana ketentuan yang berlaku tanpa Sanksi Administrasi/Denda PKB.
 

Pasal 2

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 27 April 2017 (30 Rajab 1438)
GUBERNUR ACEH
ZAINI ABDULLAH

Diundangkan di Banda Aceh
pada tanggal 28 April 2017 (1 Syaban 1438)
SEKRETARIS DAERAH ACEH
DERMAWAN

BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2017 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.