Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 18 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 18 TAHUN 2015TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR UNTUK MENGHITUNG PAJAK AIR PERMUKAAN DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan peraturan gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan, perlu dilakukan penyesuaian tarif Nilai Perolehan Air (NPA), sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 40);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR UNTUK MENGHITUNG PAJAK AIR PERMUKAAN.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai perolehan Air Untuk Menghitung Pajak Air Permukaan (Berita Daerah Aceh Tahun 2014 Nomor 39) pada nomor urut 1 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak Terpisahkan dari Peraturan Gubernur Aceh ini.
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 28 April 2015 9 Rajab 1436 GUBERNUR ACEH, ttd. ZAINI ABDULLAH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 28 April 2015 9 Rajab 1436 SEKRETARIS DAERAH ACEH, ttd. DERMAWAN BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2015 NOMOR 18. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.