Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 15 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR 15 TAHUN 2007
 
TENTANG

PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa Tarif Retribusi pada Sektor Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2006, dipandang tidak dapat diterapkan, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang dan disesuaikan dengan kemampuan membayar dari para Retribusi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu mencabut/membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2006 dan menetapkan kembali Tarif Retribusi pada Sektor Kelautan dan Perikanan dengan menerbitkan ketentuan dalam suatu Peraturan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
10.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan;
11.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 17 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan;
12.
Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 24 Tahun 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Perikanan;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG TARIF RETRIBUSI PADA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
 
 
 

Pasal 1

Ikan dan udang atau hasil laut lainnya yang telah dikenakan Retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tidak dikenakan lagi Retribusi.
 
 
 

Pasal 2

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nanggroe Aceh Darussalam dapat mendirikan Pos-Pos Pengawasan Retribusi di tempat yang dianggap perlu.
 
 
 

Pasal 3

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengoordinasikan pelaksanaan Peraturan ini kepada setiap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas terkait Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
 
 

Pasal 4

Setiap Pemungutan Retribusi yang dikeluarkan oleh kabupaten/Kota yang belum sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini, akan dikenakan kutipan tambahan terhadap kekurangan jenis/volume/tarif retribusi oleh Petugas Pos Check Point Provinsi.
 
 
 

Pasal 5

Penerimaan Retribusi merupakan Penerimaan Asli Daerah yang harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah dan setelah itu pembagian penerimaan Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a.
30% (tiga puluh) persen untuk Provinsi;
b.
70% (tujuh puluh) persen untuk Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 6

Penetapan Tarif Retribusi yang tidak tercantum dalam daftar harga terjual (lelang) dipungut maksimal sebesar 5% dan setiap 6 (enam) bulan dapat ditinjau kembali atas usul Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan perkembangan harga yang berlaku (tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran peraturan ini).
 
 
 

Pasal 7

Dengan Berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Retribusi pada Sektor Kelautan dan Perikanan secara resmi dinyatakan dicabut/dibatalkan dan tidak diberlakukan lagi.
 
 
 

Pasal 8

Segala biaya angkut dikeluarkannya peraturan ini dibebankan Kepada Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya Dalam Berita Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
 
 
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 18 April 2007 (30 Rabiul Awal 1428)
PJ. GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
ttd.
IRWANDI YUSUF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.