Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 12 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR ACEH
NOMOR 12 TAHUN 2018TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ACEH DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (8), Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (8), dan ayat (12), Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (9), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (4), Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh perlu mengatur petunjuk pelaksanaan penagihan pajak Aceh;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Aceh.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
11.
|
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 70);
| |
|
12.
|
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 95);
| |
|
13.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 90).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ACEH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah Aceh.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| |
|
3.
|
Satuan Kerja Perangkat Aceh yang selanjutnya disingkat SKPA adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Aceh.
| |
|
4.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit kerja di bawah organisasi perangkat daerah yang melakukan pemungutan Pajak Aceh.
| |
|
5.
|
Kepala UPTD adalah Kepala unit kerja dibawah organisasi perangkat daerah yang melakukan pemungutan Pajak Aceh.
| |
|
6.
|
Pajak Aceh yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
8.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| |
|
10.
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, dan Penyitaan.
| |
|
11.
|
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
| |
|
12.
|
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
| |
|
13.
|
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan.
| |
|
14.
|
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang telah disita.
| |
|
15.
|
Surat Penentuan Harga Limit adalah taksiran harga barang sitaan yang dikeluarkan Kepala Dinas.
| |
|
16.
|
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas untuk memperingatkan kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya.
| |
|
17.
|
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
| |
|
18.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |
|
19.
|
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
| |
|
20.
|
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
21.
|
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
| |
|
22.
|
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
| |
|
23.
|
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
| |
|
24.
|
Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan.
| |
|
25.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
26.
|
Kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan atau perorangan seperti saham dan obligasi dan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima dividen, mengumpulkan informasi mengenai rapat umum pemegang saham tahunan, melaksanakan transaksi dalam valuta asing, apabila diperlukan serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitas kepada klien.
| |
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| |
|
28.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
29.
|
Surat Peringatan Pertama yang selanjutnya disebut SP-1 adalah surat peringatan untuk melakukan tagihan pajak setelah dilakukan pengiriman surat Tagihan Pajak Daerah.
| |
|
30.
|
Surat Peringatan Kedua yang selanjutnya disebut SP-2 adalah surat peringatan untuk melakukan tagihan pajak setelah dilakukan pengiriman Surat Peringatan Pertama.
| |
|
31.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |
|
32.
|
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang diberikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa pajak berakhir.
| |
|
33.
|
Keringanan Pajak adalah pengurangan pajak yang diberikan sebelum ditetapkannya utang pajak.
| |
|
34.
|
Pembebasan Pajak adalah tindakan membebaskan wajib Pajak dari kewajiban membayarkan pajak yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan.
| |
|
35.
|
Keputusan berbentuk elektronis adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
| |
|
36.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
37.
|
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh dan untuk mencapai rasa keadilan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri dari:
| ||
|
a.
|
pajak kendaraan bermotor;
| |
|
b.
|
bea balik nama kendaraan bermotor; dan
| |
|
c.
|
pajak air permukaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENAGIHAN PAJAK Pasal 4 | ||
|
Kepala SKPA menugaskan Kepala UPTD untuk melaksanakan Penagihan Pajak Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Untuk menunjang kelancaran Penagihan Pajak Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala UPTD agar:
| ||
|
a.
|
mendata subjek dan objek pajak yang tidak melakukan pembayaran Pajak Aceh;
| |
|
b.
|
menghitung dan menetapkan besaran Pajak Aceh serta menerbitkan SKPD untuk pajak terutang yang dihitung secara jabatan atau dokumen lain yang dipersamakan untuk obyek pajak yang tidak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak (H+15);
| |
|
c.
|
menerbitkan STPD, apabila Pajak yang terutang belum dibayar sampai dengan 30 hari setelah SKPD diterima oleh Wajib Pajak;
| |
|
d.
|
menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1), apabila pajak yang terutang tidak dibayar sampai 14 hari setelah berakhirnya STPD;
| |
|
e.
|
menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) setelah 21 hari berakhirnya masa surat Peringatan Pertama (SP-1) dan menyerahkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Wajib Pajak yang belum melunasi berpotensi tertagih;
| |
|
f.
|
7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Peringatan Kedua dan Sebelum menerbitkan Surat Paksa, kepala UPTD berkewajiban melakukan koordinasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota/Kecamatan/Gampong setempat untuk melakukan penagihan pajak yang terutang kepada wajib pajak di wilayah domisili, melalui pertemuan Gampong yang dihadiri para Wajib Pajak;
| |
|
g.
|
Kepala UPTD selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dapat melakukan tindakan agar wajib pajak melunasi Piutang Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
| |
|
h.
|
14 (empat belas) hari setelah upaya dimaksud di atas, Wajib Pajak belum melunasi kewajibannya, Kepala UPTD dapat menerbitkan Surat Paksa;
| |
|
i.
|
melaporkan hasil pelaksanaan Penagihan Piutang Pajak kepada Kepala SKPA.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
JURUSITA PAJAK Pasal 6 | ||
|
Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Kepala SKPA berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
| |
|
b.
|
berpangkat paling rendah Pengatur Muda (golongan II/a);
| |
|
c.
|
berbadan sehat;
| |
|
d.
|
lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
| |
|
e.
|
jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Jurusita Pajak berakhir, karena;
| |
|
|
a.
|
berhenti, atau
|
|
|
b.
|
diberhentikan.
|
|
(2)
|
Jurusita Pajak berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena;
| |
|
|
a.
|
pensiun; atau
|
|
|
b.
|
meninggal dunia.
|
|
(3)
|
Jurusita Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena;
| |
|
|
a.
|
alih tugas atau kepentingan dinas lainnya;
|
|
|
b.
|
lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
|
|
|
c.
|
melakukan perbuatan tercela;
|
|
|
d.
|
melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; dan/atau
|
|
|
e.
|
sakit jasmani atau rohani terus menerus.
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas:
| |
|
|
a.
|
melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
|
|
|
b.
|
memberitahukan surat paksa;
|
|
|
c.
|
melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
|
|
(2)
|
Wilayah kerja Jurusita Pajak meliputi seluruh Wilayah Aceh.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Penagihan Seketika dan Sekaligus Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD menerbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, apabila:
| |
|
|
a.
|
penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
|
|
|
b.
|
penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
|
|
|
c.
|
terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memekarkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
|
|
|
d.
|
badan usaha akan dibubarkan oleh Negara dan/atau daerah; dan
|
|
|
e.
|
terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
|
|
(2)
|
Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
|
|
|
b.
|
diterbitkan tanpa didahului surat peringatan;
|
|
|
c.
|
diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat peringatan pertama atau kedua; dan
|
|
|
d.
|
diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
|
|
(3)
|
Berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jurusita Pajak melakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Surat Paksa Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, diterbitkan dalam upaya penagihan pelunasan pajak, apabila:
| |
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat peringatan atau surat lain yang sejenisnya; dan
|
|
|
b.
|
Terhadap Wajib Pajak telah dilakukan pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Kecamatan/Gampong.
|
|
(2)
|
Pengenaan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala SKPA.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| |
|
(2)
|
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara paling kurang memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada kepala SKPA/UPTD terhadap Surat Peringatan dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan dan kekeliruan.
| |
|
(2)
|
Dalam Jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPA/UPTD harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala SKPA/UPTD tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan pajak ditunda untuk sementara waktu.
| |
|
(4)
|
Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Kepala SKPA/UPTD.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penyitaan Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam, sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak, Kepala SKPA/UPTD menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
| |
|
(2)
|
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak harus:
| |
|
|
a.
|
memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal;
|
|
|
b.
|
memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
|
|
|
c.
|
memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
| |
|
(2)
|
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
| |
|
|
a.
|
Penanggung Pajak;
|
|
|
b.
|
Kepolisian untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
|
|
|
c.
|
Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanahan Aceh, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar; dan/atau
|
|
|
d.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pengadilan Negeri setempat untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak/Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
| |
|
(4)
|
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari aparatur daerah setempat, paling kurang setingkat Keucik atau nama lain dan/atau Sekretaris Gampong atau nama lain.
| |
|
(5)
|
Dalam hal melaksanakan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
| |
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang dapat disita yaitu barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu berupa:
| |
|
|
a.
|
barang bergerak termasuk mobil, sepeda motor, perhiasan, alat-alat elektronik, uang tunai, deposito berjangka, tabungan di Bank, obligasi, saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
|
|
|
b.
|
barang tidak bergerak termasuk tanah dan/atau bangunan.
|
|
(2)
|
Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
| |
|
(3)
|
Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya.
| |
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Atas barang yang disita dapat ditempel segel sita dan/atau diberi segel sita.
| |
|
(2)
|
Penempelan dan/atau pemberian segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
| |
|
(3)
|
Segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| |
|
|
a.
|
kata "DISITA";
|
|
|
b.
|
nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
c.
|
larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
memuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
b.
|
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
|
|
(2)
|
Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
b.
|
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
|
|
|
c.
|
menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya diberi tanda segel sita dan kemudian menitipkannya pada wajib pajak atau penanggung pajak atau menitipkannya pada bank.
|
|
(3)
|
Penyitaan terhadap kekayaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kepala SKPA mengajukan permintaan pemblokiran kepada Bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
|
|
|
b.
|
Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Kepala SKPA dan membuat Berita Acara Pemblokiran seta menyampaikan salinannya kepada Kepala SKPA dan penanggung pajak;
|
|
|
c.
|
Jurusita Pajak setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dari bank memerintahkan wajib pajak atau penanggung pajak untuk memberi kuasa kepada Bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada Bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
|
|
|
d.
|
Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak tidak memberikan kuasa kepada Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala SKPA meminta kepada Bank Indonesia, melalui Gubernur agar memerintahkan Bank untuk memberitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud;
|
|
|
e.
|
setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada Bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan Bank yang bersangkutan;
|
|
|
f.
|
Kepala SKPA mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada Bank setelah wajib pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan
|
|
|
g.
|
Kepala SKPA mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan wajib pajak atau Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran.
|
|
(4)
|
Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
pemblokiran rekening efek pada kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau Nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dengan atasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
|
|
|
b.
|
berdasarkan permintaan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Jawab;
|
|
|
c.
|
berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan pemblokiran;
|
|
|
d.
|
dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Gubernur harus memuat nama pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut;
|
|
|
e.
|
Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
|
|
|
f.
|
Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan;
|
|
|
g.
|
Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas efek atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
|
|
|
h.
|
Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi;
|
|
|
i.
|
dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi;
|
|
|
j.
|
Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Kustodian;
|
|
|
k.
|
Gubernur mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
|
|
|
l.
|
pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran; dan
|
|
|
m.
|
efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
|
|
(5)
|
Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
b.
|
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
|
|
|
c.
|
membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada Kepala SKPA.
|
|
(6)
|
Penyitaan terhadap piutang dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
b.
|
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
c.
|
membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada Kepala SKPA dan salinannya disampaikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang.
|
|
(7)
|
Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya, dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
|
|
|
b.
|
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
|
|
|
c.
|
membuat Akta Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada perusahaan lain dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada Kepala SKPA dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.
|
|
(8)
|
Tata cara pemblokiran yang terkait dengan penyitaan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Gubernur maka dilakukan pencabutan sita berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Kepala SKPA.
| |
|
(2)
|
Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
| |
|
|
a.
|
deposito berjangka, tabungan di Bank, atau yang dipersamakan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada Bank;
|
|
|
b.
|
surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak terkait yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang;
|
|
|
c.
|
piutang dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Penanggung Pajak dan tembusannya disampaikan kepada pihak yang berutang yang sekaligus berfungsi sebagai pembatalan Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang;
|
|
|
d.
|
Penyertaan modal pada perusahaan lain dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pencabutan Sita kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan tembusan nya disampaikan kepada pihak terkait serta membuat Akta Pembatalan Pengalihan Hak.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELELANGAN Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Kepala SKPA melakukan pengumuman lelang.
| |
|
(2)
|
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
| |
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Kepala SKPA melakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang negara.
| |
|
|
|
|
Pasal 22 | ||
|
Penjualan atas barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Kepala SKPA ke pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
| ||
|
|
|
|
Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Untuk penentuan harga jual barang sitaan, Kepala SKPA dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai;
| |
|
(2)
|
Berdasarkan rekomendasi Jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perkiraan sendiri, Kepala SKPA menerbitkan Surat Penetapan Harga Limit.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
BIAYA PENAGIHAN Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Penagihan pelaksanaan Surat Paksa dikenakan biaya sebesar 1% (satu persen) dari nilai utang pajak dan dibebankan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan dikenakan biaya sebesar 2% (dua persen) dari nilai utang pajak dan dibebankan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
| |
|
(3)
|
Dalam hal barang yang telah disita dijual, maka besaran tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
secara lelang, 1% (satu persen) dari pokok lelang per penjualan;
|
|
|
b.
|
tidak secara lelang, 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
|
|
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Pendapatan Asli Aceh.
| |
|
|
|
|
Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Biaya jasa Penagihan Pajak diberikan kepada petugas yang menagih piutang Pajak Aceh untuk setiap lembar dokumen penagihan.
| |
|
(2)
|
Besaran biaya jasa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada tercapainya kinerja penanganan piutang Pajak Aceh melalui kegiatan door to door.
| |
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Aceh terhutang sebagaimana tercantum dalam SKPD/STPD/SP-1/SP-2, dilakukan melalui kasir yang ditunjuk dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada Kantor UPTD atau tempat lain yang ditunjuk.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
GUGATAN Pasal 26 | ||
|
Gugatan jika Penanggung Pajak atau Wajib Pajak terhadap penagihan pajak diajukan kepada pengadilan pajak dikabulkan penanggung pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Kepala SKPA paling tinggi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | ||
|
Segala biaya dalam proses Pelaksanaan Penagihan Pajak Aceh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 28 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala SKPA.
| ||
|
|
|
|
Pasal 29 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal, 23 Maret 2018 (6 Rajab 1439) GUBERNUR ACEH, ttd. IRWANDI YUSUF Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal, 26 Maret 2018 (9 Rajab 1439) SEKRETARIS DAERAH ACEH, ttd. DERMAWAN BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2018 NOMOR 12 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.