Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor: 75 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI WONOSOBO
NOMOR 75 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (self assessment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b.
bahwa agar pelaksanaan pelaporan data transaksi berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menyelenggarakan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.
Bupati adalah Bupati Wonosobo.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan perundang-undangan.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang terdiri atas sekumpulan orang dan atau/modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
13.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
14.
Data Transaksi Usaha adalah data/dokumen yang memuat jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dari subjek/konsumen kepada wajib pajak/pengusaha sebagai dasar pengenaan pajak.
15.
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik adalah sistem yang menghubungkan antara perangkat yang merekam transaksi pembayaran dari subjek pajak kepada wajib pajak dengan sistem monitoring transaksi usaha wajib pajak yang dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah, yang digunakan untuk melaporkan omzet Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Pihak Ketiga adalah badan yang bergerak dibidang penyediaan sistem informasi manajemen dan jaringan komunikasi data.
18.
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi:
 
a.
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung;
 
b.
Penempatan perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha;
 
c.
Pembinaan dan pembiayaan; dan
 
d.
Sanksi Administratif.
(2)
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Self assessment.
(3)
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan; dan
 
d.
Pajak Parkir.
 
 
 
 
BAB III
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
(2)
Sarana dan Prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa tapping box atau online cash register;
 
b.
jaringan komunikasi data;
 
c.
aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online e-SPTPD;
 
d.
pemeliharaan perangkat elektronik; dan
 
e.
kegiatan pendukung lainnya.
(3)
Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga.
(4)
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
PENEMPATAN PERANGKAT ELEKTRONIK PEREKAM DATA TRANSAKSI USAHA
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah menempatkan perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa tapping box atau online cash register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada lokasi usaha Wajib Pajak.
(2)
Dalam penempatan perangkat elektronik pada lokasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan survei untuk memastikan kesediaan Wajib Pajak dan ketersediaan daya dukung pemasangan perangkat.
(3)
Jika berdasarkan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lokasi usaha dinyatakan memenuhi syarat untuk pemasangan perangkat elektronik perekam data transaksi usaha wajib pajak daerah, maka wajib pajak menandatangani surat pernyataan kesediaan atas pemasangan perangkat elektronik tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemasangan perangkat elektronik oleh Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah.
(4)
Jika berdasarkan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lokasi usaha dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pemasangan perangkat elektronik perekam data transaksi usaha wajib pajak daerah, Perangkat Daerah yang membidangi pajak daerah dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
(5)
Pengoperasian perangkat elektronik oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah selaku pengguna barang dengan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak yang telah menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) huruf a wajib melakukan pendaftaran akun dalam aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online e-SPTPD.
(2)
Dokumen SPTPD yang dicetak melalui aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai SPTPD yang sah setelah dilakukan validasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah.
(3)
Tata cara pelaporan dan validasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Dalam hal Wajib Pajak belum menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pelaporan Pajak Daerah dengan cara mengisi dan melaporkan SPTPD sesuai ketentuan perpajakan daerah.
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN
 

Pasal 7

(1)
Pembinaan atas Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemberian pedoman, pelayanan konsultasi, dan supervisi;
 
b.
pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan publikasi; dan
 
c.
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
 
 
 
 

Pasal 8

Pembiayaan atas Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dapat dibebankan pada Pihak Ketiga.
 
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
teguran tertulis;
 
b.
penghentian sementara kegiatan usaha;
 
c.
pencabutan izin usaha; dan/atau
 
d.
penutupan usaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
 
a.
teguran tertulis diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah berdasarkan berita acara pemeriksaan di tempat atau alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan jangka waktu paling 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima oleh Wajib Pajak;
 
b.
apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud huruf a tidak dipenuhi, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah memberikan teguran tertulis kedua dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari;
 
c.
apabila teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak dipenuhi, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah memberikan teguran tertulis ketiga dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari;
 
d.
apabila teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud huruf c tidak terpenuhi, maka Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
 
e.
apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf d sudah terlampaui, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mencabut izin usaha Wajib Pajak; dan
 
f.
pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud huruf e, ditindaklanjuti dengan penutupan lokasi usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
 
 
 
 

Pasal 10

Teknis Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 30 Desember 2020
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
EKO PURNOMO
 
Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 30 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd.
ONE ANDANG WARDOYO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2020 NOMOR 78
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.