Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor: 11 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI WONOSOBO
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOSOBO,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu melakukan pengaturan tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Wonosobo.
| ||
|
4.
|
Menara Telekomunikasi (Radio Base Station) yang selanjutnya disebut Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang Jaringan telekomunikasi yang didesain/dibentuk yang konstruksinya disesuaikan dengan ketentuan jaringan telekomunikasi.
| ||
|
5.
|
Retribusi Daerah adalah pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
6.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang di frekuensi pengendalian dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi tersebut.
| ||
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| ||
|
9.
|
Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
11.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran dan penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar 2%, (dua persen) per tahun yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
dalam hal Menara Telekomunikasi telah ditetapkan, maka perhitungan retribusinya menggunakan NJOP tersebut;
| |
|
|
b.
|
dalam ha! Menara telekomunikasi NJOP belum ditetapkan, maka perhitungan nilai penyusutan bangunan paling tinggi 2% (dua persen) pertahun sesuai dengan ketentuan standar satuan harga indek belanja di Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi memungut retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN
Pasal 4 | |||
|
Setiap Wajib Retribusi membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 membayar retribusi yang terutang pada bendahara penerimaan di Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi atau langsung di Kas Umum Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib retribusi yang membayar melalui bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima Tanda Terima Setoran (TTS).
| ||
|
(3)
|
Wajib retribusi yang membayar langsung di Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SSRD dalam rangkap 5 (lima).
| ||
|
(4)
|
Format SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENYETORAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang menerima setoran retribusi wajib menyetorkan ke Kas Umum Daerah.
| ||
|
(2)
|
Setoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak uang tersebut diterima.
| ||
|
(3)
|
Setoran retribusi ke Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SSRD dalam rangkap 5 (lima).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, ditagih menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(2)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran terlampaui.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
(4)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi.
| ||
|
(6)
|
Format STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi memberikan pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai bentuk imbal jasa atas pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi.
| ||
|
(3)
|
Bentuk layanan di bidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pelayanan kegiatan site audit kelaikan fungsi bangunan menara yang dilaksanakan secara berkala dalam 1 (satu) tahun sekali; dan
| |
|
|
b.
|
pelaksanaan review cell plant yang dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali;
| |
|
|
untuk menjamin tingkat layanan telekomunikasi di wilayah Daerah secara optimal.
| ||
|
(4)
|
Kegiatan site audit dan review cell plant sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh:
| ||
|
|
a.
|
Tim Teknis yang ditunjuk Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi; atau
| |
|
|
b.
|
pihak ketiga yang mempunyai kompetensi melaksanakan site audit dan/atau review cell plant;
| |
|
|
guna mengawasi kelaikan fungsi bangunan Menara Telekomunikasi ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| ||
|
(5)
|
Hasil kegiatan site audit dan review cell plant sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi sebagai:
| ||
|
|
a.
|
bahan pertimbangan arah, kebijakan pengendalian Menara Telekomunikasi; serta
| |
|
|
b.
|
dasar pengambilan keputusan di bidang layanan pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonosobo
pada tanggal 3 Maret 2014
BUPATI WONOSOBO,
ttd.
H.A. KHOLIQ ARIF
Diundangkan di Wonosobo
pada tanggal 4 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO,
ttd.
EKO SUTRISNO WIBOWO
BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2014 NOMOR 11
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.