Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor: 5 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG
ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WONOGIRI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi DJawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 137) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tabun 2016 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tabun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 148);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tabun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tabun 2018 Nomor 10);
| ||
|
10.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 102 Tabun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tabun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tabun 2017 Nomor 103).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN ANGGARAN 2018.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Wonogiri.
| ||
|
2.
|
Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Wonogiri.
| ||
|
3.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
4.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||
|
5.
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah bagian dari basil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Wonogiri paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan basil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tabunan Pemerintahan Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI ANGGARAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Be saran alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dihitung berdasarkan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
| |
|
(2)
|
Besaran alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penggunaan alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi Desa pada APB Desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa sesuai klasifikasi:
| ||
|
|
a.
|
bidang penyelenggaraan Pemerintahan ;
| |
|
|
b.
|
bidang pelaksanaan pembangunan Desa;
| |
|
|
c.
|
bidang pembinaan kemasyarakatan Desa;
| |
|
|
d.
|
bidang pemberdayaan masyarakat Desa;
| |
|
|
e.
|
bidang tak terduga.
| |
|
(2)
|
Penyaluran alokasi bagi asil pajak dan retribusi daerah bagi Desa dilakukan secara bertahap:
| ||
|
|
a.
|
tahap I pada triwulan II sebesar 50% (lima puluh per seratus); dan
| |
|
|
b.
|
tahap II pada triwulan IV sebesar 50% (lima puluh per seratus).
| |
|
(3)
|
Penyaluran alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Oesa menyampaikan APB Desa kepada Bupati:
| ||
|
|
a.
|
APBDesa;
| |
|
|
b.
|
laporan realisasi penggunaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran sebelumnya;
| |
|
|
c.
|
surat keterangan lunas pajak bumi dan bangunan tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri atau pejabat lainnya yang ditunjuk.
| |
|
(4)
|
Penyaluran alokasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah bagi Desa tahap II dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan kepada Bupati laporan realisasi penggunaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahap I kepada Bupati.
| ||
|
(5)
|
Rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APB Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 6 Pebruari 2018 BUPATI WONOGIRI, ttd. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 6 Pebruari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI, ttd. SUHARSO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2018 NOMOR 5 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.