Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor: 30 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR 30 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH JENIS RETRIBUSI STRAW DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa agar pelaksanaan pasal 58 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pelaksanaan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri, dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat lebih memberikan kejelasan arah dalam pelaksanaannya, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Inseminasi Buatan perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjualan Produk Usaha Daerah Jenis Retribusi Straw dan Pelayanan Inseminasi Buatan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 103);
5.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 2).
 
 
 
 

Memperhatikan

Pedoman Pelaksanaan Inseminasi Buatan pada Ternak Sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Tahun 2011.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENJUALAN PRODUK USAHA DAERAH JENIS RETRIBUSI STRAW DAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan yang selanjutnya disebut Dislapernak adalah Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri.
2.
Kepala Dislapernak adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri.
3.
Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah memasukkan mani/semen kedalam alat kelamin hewan betina sehat dengan menggunakan alat inseminasi agar hewan tersebut menjadi bunting.
4.
Akseptor adalah ternak sapi betina yang mendapat pelayanan IB.
5.
Mani Beku (straw) adalah sperma sapi yang dibekukan dan dikemas secara khusus.
6.
Pelayanan IB adalah pelayanan kawin suntik pada sapi potong betina.
7.
Kontainer Mani Beku adalah tempat menyimpan mani beku dalam suhu -196 C.
8.
Sarana IB adalah komponen penunjang pelayanan IB yang meliputi Mani Beku (straw), plastic sheath, sarung tangan plastik (plastic glove), N2Cair, blangko-blangko laporan da­n lain-lainya yang sifatnya habis pakai.
9.
Inseminator adalah petugas kawin suntik pada sapi potong betina yang sekaligus diberi tugas dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan ditetapkan oleh Kepala Dislapernak.
10.
Pos IB adalah tempat menampung Sarana dan prasarana IB di mana Inseminator siap melayani permintaan Pelayanan IB.
11.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Dan Inseminasi Buatan yang selanjutnya disebut UPTD Puskeswan dan IB adalah Unit Pelaksana Teknis yang mengelola pelaksanaan program Inseminasi Buatan secara menyeluruh dan bertanggung jawab kepada Kepala Dislapernak.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
PENYELENGGARAAN DAN TUGAS UPTD PUSKESWAN DAN IB
 

Pasal 2

(1)
IB pada sapi potong diselenggarakan bersama oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat peternak sapi potong.
(2)
Pembiayaan penyelenggaran IB ditanggung oleh Pemerintah Daerah yang diwakili oleh UPTD Puskeswan dan IB.
 
 
 
 

Pasal 3

Tugas UPTD Puskeswan dan IB adalah:
a.
melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan Inseminasi Buatan;
b.
melakukan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan di Bidang Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan;
c.
memberikan surat keterangan Dokter Hewan.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Mekanisme pelayanan IB:
 
a.
setiap orang/peternakan/atau badan yang meminta Pelayanan IB harus mengajukan permintaan dengan melapor kepada petugas/Inseminator di Pos IB terdekat;
 
b.
Pelayanan IB kepada ternak rakyat hanya dapat dilaksanakan oleh petugas/Inseminator yang memiliki Surat izin Melaksanakan Inseminasi (SIMI) dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan Keputusan Kepala Dislapernak;
 
c.
Inseminator yang menerima pelaporan permintaan Pelayanan IB wajib mencatat nama dan alamat peternak serta kondisi ternak saat birahi dalam buku harian;
 
d.
Pelayanan IB oleh Inseminator dilaksanakan di lokasi kandang peternak dalam jangka waktu ±6 (enam) jam setelah permintaan pelayanan diterima;
 
e.
Inseminator wajib memberi kartu kendali IB yang berisi catatan kondisi ternak dan waktu pelaksanaan Pelayanan IB kepada peternak;
 
f.
setiap peternak yang telah menerima Pelayanan IB wajib membayar retribusi straw dan Pelayanan IB dan diserahkan langsung kepada Inseminator sesuai ketentuan.
(2)
Pemungutan retribusi berlaku untuk semua wilayah pos IB/tempat pelayanan IB di Kabupaten Wonogiri.
 
 
 
 
BAB IV
BIAYA RETRIBUSI PENJUALAN USAHA PRODUKSI DAERAH DARI PENJUALAN STRAW DAN PELAYANAN IB
 

Pasal 5

(1)
Biaya Retribusi Straw dan Pelayanan IB berlaku untuk setiap orang/badan yang memanfaatkan jasa Pelayanan IB dari Inseminator yang ditunjuk.
(2)
Besarnya biaya retribusi ditetapkan berdasarkan besaran tarif sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
PEMANFAATAN RETRIBUSI PENJUALAN USAHA PRODUKSI DAERAH DARI PENJUALAN STRAW DAN PELAYANAN IB
 

Pasal 6

Alokasi pemanfaatan Retribusi Straw dan Pelayanan IB sebesar 100% (seratus perseratus) dari seluruh retribusi dengan perincian sebagai berikut:
a.
15% (lima belas perseratus) untuk kontribusi PAD;
b.
35% (tiga puluh lima perseratus)/dosis untuk sarana dan prasarana IB;
c.
50% (lima puluh perseratus) untuk jasa pelaksana Inseminasi.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Setiap pembayaran retribusi akan diberi tanda bukti pelunasan berupa karcis.
(3)
Setiap Inseminator wajib menghimpun dana retribusi yang disetorkan 100% (seratus perseratus) ke Kas Daerah lewat Bendahara Penerima Dislapernak, selanjutnya penyetoran dimaksud dilakukan 2 (dua) kali setiap bulan.
(4)
Bendahara penerima Dislapernak menerima setoran dan menghimpun dana retribusi yang selanjutnya menyetorkan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 Jam.
 
 
 
 
BAB VII
PENCATATAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 8

Pencatatan dan pelaporan IB harus dilaksanakan dengan tertib dan benar dengan kaidah pokok sebagai berikut:
a.
mudah dilaksanakan di lapangan;
b.
bersifat berlanjut, paling sedikit 1 (satu) bulan sekali;
c.
diisi dengan sejujur-jujurnya;
d.
berisi hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan IB.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Inseminasi Buatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 30 Mei 2018
BUPATI WONOGIRI,
ttd.
JOKO SUTOPO

Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 30 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI,
ttd.
SUHARNO

BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2018 NOMOR 30.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.