Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor: 3 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR 3 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 5);
7.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 39);
8.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 65);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN ANGGARAN 2021.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Wonogiri.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Wonogiri paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya yang disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
 
 
 
 
BAB II
ALOKASI ANGGARAN
 

Pasal 2

(1)
Besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa dihitung berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.
 
c.
Besaran Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
d.
Besaran Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah yang diterima masing-masing Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN
 

Pasal 3

(1)
Penggunaan Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa pada APB Desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa sesuai klasifikasi:
 
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan.
 
b.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
 
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
 
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
Bidang Tak Terduga. Penyaluran Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa dilakukan secara bertahap:
 
a.
tahap I untuk Bagi Hasil Pajak Daerah; dan
 
b.
tahap II untuk Bagi Hasil Retribusi Daerah.
(3)
Penyaluran Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan APB Desa kepada Bupati pada triwulan II.
(4)
Penyaluran Alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah bagi Desa tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap I kepada Bupati pada triwulan IV.
(5)
Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APB Desa.
 
 
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.
 
 
 
 
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 12 Januari 2021
BUPATI WONOGIRI,
ttd.
JOKO SUTOPO

Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI,
ttd.
HARYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2021 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.