Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN WONOGIRI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa besaran tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Wonogiri yang meliputi perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah;
c.
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka besaran Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri yang belum berubah pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Wonogiri maka besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah perlu disesuaikan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156);
7.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA TARIF RETRIBUSI PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN WONOGIRI.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 103) diubah sebagai tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.
 
 
 
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 15 Januari 2018
BUPATI WONOGIRI,
ttd.
JOKO SUTOPO

Diundangkan di Wonogiri
pada tanggal 15 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
ttd.
SUHARNO

BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2018 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.