Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 7 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GEDUNG GUYUB RUKUN TENNIS INDOOR COURT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa pemanfaatan Lapangan Tenis Sasana Krida Rejoagung sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, setelah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan perubahan nama, bentuk, tarif dan fasilitas lapangan, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi lapangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan nama, besaran tarif retribusi dan tata cara pemanfaatan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi hasil dari peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Gedung Guyub Rukun Tennis Indoor Court.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 12 Seri E);
| |
|
10.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 6).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI GEDUNG GUYUB RUKUN TENNIS INDOOR COURT.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Bupati ini, merubah nama Lapangan Tenis Sasana Krida Rejoagung menjadi Gedung Guyub Rukun Tennis Indoor Court.
| |
|
(2)
|
Gedung Guyub Rukun Tennis Indoor Court sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta fasilitas pendukungnya terletak di Jalan Pahlawan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Ketentuan struktur besaran Tarif Retribusi Pemanfaatan Lapangan Sasana Krida Rejoagung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sehingga nama, tarif dan fasilitas lapangan tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |
|
(2)
|
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Gedung Guyub Rukun Tennis Indoor Court sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pengguna Barang.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 2 Januari 2019
WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
MARYOTO BIROWO
Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 2 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19590919 199003 1 006
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 7
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.