Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 serta pelaksanaan program dan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam APBD maka perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4059);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
23.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07 /2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016;
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 03 Seri E);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2008 Nomor 01 Seri E);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 05 Seri C);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri C);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 03 Seri C);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 05 Seri C);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
36.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 76).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 76) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp300.115.595.403,50
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.724.184.000.609,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp424.468.468.645,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp2.448.768.064.657,50
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.129.522.354.031,50
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp 0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp60.837.200.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp6.39 1.000 .000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp8.768.016.400,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp330.640.365.000,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp3.703.550.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
Rp1.539.862.485.431,50
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp78.328.563.200,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp495.158.991.587,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp323.424.512.439,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
Rp896.912.067.226,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp2.436.774.552.657,50
 
 
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp11.993.512.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp2.006.488.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp14.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp(11.993.512.000,00)
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA)
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp300.115.595.403,50
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.724.184.000.609,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp424.468.468.645,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp2.448.768.064.657,50
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.129.522.354.031,50
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp 0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp60.837.200.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp6.39 1.000 .000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp8.768.016.400,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp330.640.365.000,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp3.703.550.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
Rp1.539.862.485.431,50
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp78.328.563.200,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp495.158.991.587,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp323.424.512.439,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
Rp896.912.067.226,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp2.436.774.552.657,50
 
 
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp11.993.512.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp2.006.488.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp14.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp(11.993.512.000,00)
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA)
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp300.115.595.403,50
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.724.184.000.609,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp424.468.468.645,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp2.448.768.064.657,50
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.129.522.354.031,50
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp 0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp60.837.200.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp6.39 1.000 .000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp8.768.016.400,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp330.640.365.000,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp3.703.550.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
Rp1.539.862.485.431,50
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp78.328.563.200,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp495.158.991.587,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp323.424.512.439,00
 
 
 
 
Jumlah Belanja Langsung
 
Rp896.912.067.226,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp2.436.774.552.657,50
 
 
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp11.993.512.000,00
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp2.006.488.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp14.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp(11.993.512.000,00)
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan (SILPA)
 
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 16 Januari 2017
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 16 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA  FAUZI,  MM

Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.