Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 7 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 01 Seri B);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 02 Seri D).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
5.
Kepala Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
6.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung.
7.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Piutang Pajak adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda.
11.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotongan pajak tertentu.
13.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
14.
Kedaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
15.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
16.
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
22.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
(2)
Piutang Pajak yang tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda dapat dihapuskan apabila pajak daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(3)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak dinyatakan kedaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(4)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/ atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(5)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(6)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(7)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak yang tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa dapat dihapuskan apabila piutang pajak daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
 
b.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
 
d.
Hak untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang­-undangan;
 
e.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena:
 
 
1)
Wajib Pajak/Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi;
 
 
2)
Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(3)
Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuatkan berita acara pemeriksaan dan diumumkan di Kantor Kelurahan/Desa setempat selama 14 (empat belas) hari kerja.
 
 
 
 
 
BAB III
PENATAUSAHAAN
 

Pasal 4

(1)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dilakukan penatausahaan terlebih dahulu sebagai piutang pajak daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN
 

Pasal 6

Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN
 

Pasal 7

(1)
Pada setiap akhir tahun pajak, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan pada Dinas menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Dinas.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama Wajib pajak dan Penanggung Pajak;
 
b.
Alamat Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
 
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
 
d.
Jenis pajak daerah;
 
e.
Tahun pajak;
 
f.
Jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapuskan;
 
g.
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
 
h.
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan dan Daftar Cadangan Piutang Pajak Daerah, melakukan penelitian terhadap wajib pajak yang ada dalam daftar usulan dan cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
(2)
Kepala Dinas dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3)
Dalam hal diperlukan Kepala Dinas dapat memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah untuk mendampingi Tim.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya Tim wajib membawa surat perintah yang diterbitkan Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Hasil penelitian Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Dinas dalam bentuk laporan yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama Wajib Pajak dan penanggung pajak;
 
b.
Alamat wajib Pajak dan penanggung pajak;
 
c.
Nomor pokok wajib pajak daerah;
 
d.
Nomor dan tanggal STPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
 
e.
Jenis Pajak Daerah;
 
f.
Tahun pajak;
 
g.
Besarnya piutang pajak daerah yang akan dihapuskan atau yang akan dicanangkan untuk dihapuskan;
 
h.
Tindakan Penagihan yang pernah dilakukan;
 
i.
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan;
 
j.
Keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
(2)
Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan piutang pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dan laporan hasil penelitian oleh Tim.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kepala Dinas menyampaikan salinan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Kepala BPKAD.
(2)
Berdasarkan salinan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKAD mengadministrasikan dan menghapuskan piutang pajak daerah dari daftar piutang pajak daerah.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 11

Piutang Pajak yang kedaluwarsa dan Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, dilakukan penghapusan berdasarkan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 30 Januari 2014
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 30 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM
 
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.