Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 36 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, maka perlu dilakukan pengawasan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online dengan peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
2
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
3
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4
|
Peraturan Pemerintah nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320;
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Seri B Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Seri B Nomor 01);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Seri D Nomor 03);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK ONLINE.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
| |||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
7.
|
Pejabat adalah Pejabat pada Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dikenakan pajak.
| |||
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan Meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
11.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||
|
12.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
| |||
|
13.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggara hiburan.
| |||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
15.
|
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel dan penyelenggara hiburan maupun penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran.
| |||
|
16.
|
Penyetoran adalah penyetoran pembayaran pajak oleh Wajib Pajak ke Bendahara Penerima (BP) dan/atau Bank Persepsi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
| |||
|
17.
|
Sistem informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online adalah sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha Wajib Pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
| |||
|
18.
|
Sistem Informasi Dinas adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
| |||
|
19.
|
Data transaksi Usaha adalah keterangan dan/atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh subyek pajak kepada Wajib Pajak.
| |||
|
20.
|
Online adalah sambungan langsung antar sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara terintegrasi dan real time.
| |||
|
21.
|
Pemantauan adalah kegiatan pengawasan secara langsung terhadap transaksi usaha Wajib Pajak pada tempat usaha Wajib Pajak.
| |||
|
22.
|
Monitoring online adalah pemantauan yang dilakukan Dinas terhadap pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online melalui sistem informasi Dinas.
| |||
|
23.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
24.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
25.
|
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
| |||
|
26.
|
Force majeure adalah suatu kejadian terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan dan/atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi proses pelaporan data transaksi usaha berupa data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada wajib pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan dasar dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
| |||
|
(2)
|
Tujuan dari penetapan Peraturan Bupati ini untuk:
| |||
|
|
a.
|
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak;
| ||
|
|
b.
|
mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak;
| ||
|
|
c.
|
meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak;
| ||
|
|
d.
|
mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dan/atau Wajib Pajak Hiburan, wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha kepada Dinas.
| |||
|
(2)
|
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi, data, bon penjualan (bill), invoice, struck, dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran atas pelayanan yang disediakan di hotel, pelayanan yang disediakan di restoran dan/atau penyelenggaraan hiburan.
| |||
|
(3)
|
Kewajiban melaporkan dan menyampaikan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara online.
| |||
|
(4)
|
Dinas dapat melakukan kerja sama dengan Bank Persepsi untuk melaksanakan sistem pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||
|
(5)
|
Kerja sama dengan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui kerja sama antara Kepala Dinas dengan Bank Persepsi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
SISTEM ONLINE TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK
Bagian Kesatu
Perangkat
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas berwenang menghubungkan perangkat dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak dengan Sistem Informasi Dinas.
| |||
|
(2)
|
Sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak merupakan perangkat dan sistem informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat, merekam dan/atau memasukkan setiap transaksi pembayaran atas pelayanan yang disediakan di hotel, pelayanan yang disediakan di restoran dan/atau penyelenggaraan hiburan dari subjek pajak.
| |||
|
(3)
|
Perangkat dan sistem transaksi usaha yang terhubung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan subjek pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Dinas.
| |||
|
(4)
|
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya dipergunakan untuk kepentingan perpajakan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Data Transaksi Secara Online
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Data transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran dan yang seharusnya dibayar atas:
| |||
|
|
a.
|
Pajak Hotel, antara lain:
| ||
|
|
|
1.
|
Kamar (room);
| |
|
|
|
2.
|
makan dan minum (food and beverage);
| |
|
|
|
3.
|
pelayanan cuci dan setrika (laundry);
| |
|
|
|
4.
|
vallet;
| |
|
|
|
5.
|
fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet dan fotokopi;
| |
|
|
|
6.
|
pusat bisnis (bussiness centre);
| |
|
|
|
7.
|
service charge;
| |
|
|
|
8.
|
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain;
| |
|
|
|
9.
|
banquet;
| |
|
|
|
10.
|
fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
| |
|
|
|
11.
|
fasilitas hiburan untuk tamu hotel bukan tamu hotel;
| |
|
|
|
12.
|
persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola oleh hotel.
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran, antara lain:
| ||
|
|
|
1.
|
pembayaran makanan dan/atau minuman
| |
|
|
|
2.
|
pembayaran service charge;
| |
|
|
|
3.
|
pembayaran room charge; atau
| |
|
|
|
4.
|
pembayaran jasa boga/catering.
| |
|
|
c.
|
Pajak Hiburan, antara lain:
| ||
|
|
|
1.
|
pembayaran atas room charge;
| |
|
|
|
2.
|
harga tanda masuk, karcis, tiket masuk, minimum charge, cover charge, first drink charge dan/atau sejenisnya;
| |
|
|
|
3.
|
kartu anggota (member) dan sejenisnya;
| |
|
|
|
4.
|
makan dan minum (food and beverage);atau
| |
|
|
|
5.
|
servis charge.
| |
|
|
d.
|
Data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan/atau Pajak Hiburan.
| ||
|
(2)
|
Data Transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan Pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Data Transaksi pembayaran hanya digunakan untuk keperluan Dinas dalam hal perpajakan daerah.
| |||
|
(4)
|
Data transaksi usaha secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang atau penambahan jenis pajak.
| |||
|
(5)
|
Perubahan data transaksi usaha secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan atas persetujuan Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemasangan Jaringan, Perangkat dan Sistem Informasi
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Sebelum dilakukan pemasangan jaringan, perangkat dan sistem informasi, Dinas melakukan survey terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
| |||
|
(2)
|
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat atau sistem informasi Dinas, yang disebabkan tidak atau belum terdapat jaringan atau sebab lain seperti teknologi informasi yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dijangkau atau diakses oleh perangkat dan sistem informasi Dinas, maka kepala Dinas dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksana sistem online.
| |||
|
(3)
|
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada pusat perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal pusat perangkat dan sistem informasi usaha secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup tempat/outlet selain di Daerah, maka penyambungan secara online hanya mencakup perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang berada di Daerah.
| |||
|
(5)
|
Apabila dalam pelaksanaan sistem pelaporan secara online, Wajib Pajak memerlukan peretujuan terlebih dahulu dari pihak lain yang berada di luar wilayah Daerah, maka persetujuan disampaikan kepad Dinas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan sistem pelaporan secara online.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui Wajib Pajak belum mendapatkan persetujuan, maka Dinas melaksanakan pemasangan sistem secara online.
| |||
|
(7)
|
Terhadap Wajib Pajak yang tidak bersedia ditempatkan/dihubungkan oleh perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau yang menolak sistem online maka akan ditinjau kembali terkait perizinan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Secara Online
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah menerapkan sistem pelaporan secara online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas untuk menambah atau mengurangi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran secara online.
| |||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dioperasikan Wajib Pajak.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
| ||
|
|
b.
|
apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka dinas dapat melaksanakan sistem pelaporan secara online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan;
| ||
|
|
c.
|
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan.
| ||
|
(4)
|
Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan apabila berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan sistem informasi data transaksi pembayaran Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem pelaporan secara online kepada Dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Berhenti/dihentikan usahanya; atau
| ||
|
|
b.
|
pengalihan pengelolaan usaha.
| ||
|
(2)
|
Permohonan penghentian penggunaan sistem pelaporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
| |||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2) apabila penghentian usaha Wajib Pajak disebabkan karena force majeur.
| |||
|
(4)
|
Perangkat dan sistem yang dihentikan dapat dialihkan oleh Dinas kepada Wajib Pajak lain.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang tidak mengubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Kepala Dinas dapat mencabut perangkat dan sistem informasi yang telah dipasang ditempat usaha Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak memasukkan atau tidak sepenuhnya memasukkan data transaksi pembayaran kedalam sistem online; atau
| ||
|
|
b.
|
Wajib Pajak merusak atau melakukan perbuatan lainnya yang berakibat tidak berfungsi atau beroperasinya sistem online.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal dilakukan pencabutan perangkat dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka legalisasi bon penjualan atau dokumen sejenis dalam bentuk yang lain dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(3)
|
Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan perusakan perangkat atau sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b, dapat diusulkan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak Wajib Pajak
Pasal 11 | ||||
|
Wajib Pajak berhak untuk:
| ||||
|
a.
|
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |||
|
b.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen transaksi usaha Wajib Pajak pada waktu penyampaian SPTPD;
| |||
|
c.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melegalisasi data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2);
| |||
|
d.
|
memperoleh informasi dan kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
| |||
|
e.
|
mendapatkan jaminan pemasangan, penyambungan dan/atau penempatan perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
| |||
|
f.
|
mendapatkan perbaikan perangkat dan sistem yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kewajiban Wajib Pajak
Pasal 12 | ||||
|
Wajib Pajak wajib:
| ||||
|
a.
|
menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
| |||
|
b.
|
menyimpan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun:
| |||
|
c.
|
menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD;
| |||
|
d.
|
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha mengalami kerusakan kepada Dinas
| |||
|
e.
|
memberikan kemudahan kepada Dinas dalam pelaksanaan dan pemasangan sistem informasi pelaporan data transaksi di tempat usaha Wajib Pajak
| |||
|
f.
|
memberikan informasi mengenai merek/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Hak Dinas
Pasal 13 | ||||
|
Dinas berhak untuk:
| ||||
|
a.
|
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan dan pemasangan sistem informasi data transaksi ditempat usaha Wajib Pajak;
| |||
|
b.
|
memperoleh informasi mengenai merek/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
| |||
|
c.
|
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran pajak dari Wajib Pajak;
| |||
|
d.
|
monitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang;
| |||
|
e.
|
mengakses hardware dan/atau software sistem informasi pelaporan data transaksi;
| |||
|
f.
|
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam sistem online pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak; dan
| |||
|
g.
|
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan Wajib Pajak baik yang disengaja atau karena kealpaan, sehingga terjadi kerusakan, hilangnya perangkat dan/atau sistem informasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kewajiban Dinas
Pasal 14 | ||||
|
Dinas wajib:
| ||||
|
a.
|
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |||
|
b.
|
membangun dan menyediakan jaringan;
| |||
|
c.
|
menjamin tidak terjadi kerusakan dan terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran dimiliki oleh Wajib Pajak atau pelaksanaan sistem informasi;
| |||
|
d.
|
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem informasi pelaporan data transaksi; dan
| |||
|
e.
|
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database pajak sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 15 | ||||
|
Wajib Pajak dilarang untuk:
| ||||
|
a.
|
menghancurkan, merusak, atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat dan sistem yang telah terpasang;
| |||
|
b.
|
menggunakan perangkat atau sistem selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Dinas;
| |||
|
c.
|
mengubah data, perangkat dan sistem dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Dinas; dan
| |||
|
d.
|
mengalihkan perangkat dan sistem kepada pihak lain tanpa seijin Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 13 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
dalam hal 7 (tujuh) hari sejak peringatan tertulis diterbitkan Wajib Pajak tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan, maka Kepala Dinas menerbitkan peringatan tertulis kedua;
| ||
|
|
b.
|
dalam hal 7 (tujuh) hari sejak peringatan tertulis kedua diterbitkan Wajib Pajak tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan kedua, maka Kepala Dinas menerbitkan peringatan tertulis ketiga;
| ||
|
|
c.
|
dalam hal 7 (tujuh) hari sejak peringatan tertulis ketiga diterbitkan Wajib Pajak tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan ketiga, maka Kepala Dinas merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan:
| ||
|
|
|
1.
|
Penutupan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan usaha;
| |
|
|
|
2.
|
Penutupan kegiatan usaha; dan/atau
| |
|
|
|
3.
|
Pencabutan Izin Usaha.
| |
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 17 | ||||
|
Kepala Dinas melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMBAYARAN
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menyetor tunai, transfer dan/atau menggunakan alat pembayaran lainnya yang diakui oleh Bank.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak dengan cara transfer dan/atau menggunakan alat pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baru dapat dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 22 September 2015
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO
Diundangkan di Tulungagung
pada tan al 22 September 2015
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir. INDRA FAUZI, M.M.
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 36
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.