Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULUNGAGUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5950);
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 1 Seri B), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
| ||
|
8.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 67).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda, adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda, adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| ||
|
8.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| ||
|
9.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| ||
|
10.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| ||
|
11.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| ||
|
12.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
13.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
14.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
15.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi dan badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
16.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
17.
|
Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan.
| ||
|
18.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
19.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
20.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Ketentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan yang diperoleh dari sumber lain, dan Pajak Parkir yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama akhir bulan pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
| |
|
|
b.
|
Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang dipotong oleh Pemotong Pajak harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
| |
|
|
c.
|
Pajak Reklame yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan pajak;
| |
|
|
d.
|
Pajak Air Tanah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama akhir bulan pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
| |
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama akhir bulan pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
| |
|
|
f.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
| |
|
|
g.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibayar oleh Wajib Pajak harus dibayar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal penyampaian SPPT hasil cetak massal diterima Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf g adalah terhadap cetak SPPT hasil pelayanan yang melebihi tanggal jatuh tempo, harus dibayar oleh wajib pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SPPT.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK Pasal 4 | |||
|
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan pada:
| |||
|
a.
|
Bendahara Penerimaan di Bapenda;
| ||
|
b.
|
Bank persepsi yang ditunjuk oleh Bupati; atau
| ||
|
c.
|
Kantor Pos yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah atau kode billing.
| ||
|
(2)
|
Surat Setoran Pajak Daerah atau kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Bendahara Penerimaan Bapenda, Pejabat Bank atau Kantor Pos penerima pembayaran yang berwenang.
| ||
|
(3)
|
Surat Setoran Pajak Daerah atau kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Pemotong atau Pemungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran setiap melakukan pemotongan atau pemungutan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai atau Pemungut Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e wajib melaporkan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan ke Bapenda.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 | |||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada Kepala Bapenda.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda.
| ||
|
(2)
|
Apabila ternyata batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Kepala Bapenda sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Bapenda menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
| ||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Kepala Bapenda tidak memberi keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
| ||
|
(3)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
| ||
|
(4)
|
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 2 Januari 2019 WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG, dto. MARYOTO BIROWO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH dto. Ir. INDRA FAUZI, MM Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 3 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.