Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 28 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 28 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 3 Seri A);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2 Seri E);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri A);
33.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 86) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 25);
34.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 37 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 37).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp309.646.333.185,74
 
b.
Pendapatan Transfer
Rp2.051.653.174.496,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah
Rp8.437.716.000,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.369.737.223.681,74
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.135.619.984.355,79
 
 
2)
Belanja Barang
Rp431.347.308.138,03
 
 
3)
Belanja Bunga
Rp43.447.319,52
 
 
4)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
5)
Belanja Hibah
Rp90.808.472.193,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Sosial
Rp14.002.629.340,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemerintahan Desa
Rp0,00
 
 
Jumlah Belanja Operasi
Rp1.671.821.841.346,34
 
b.
Belanja Modal
 
 
 
1)
Belanja Tanah
Rp1.005.466.700,00
 
 
2)
Belanja Peralatan dan Mesin
Rp52.001.902.300,00
 
 
3)
Belanja Gedung dan Bangunan
Rp99.866.672.630,00
 
 
4)
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
Rp268.957.949.987,00
 
 
5)
Belanja Aset Tetap Lainnya
Rp22.271.237.900,00
 
 
6)
Belanja Aset Lainnya
Rp483.850.000,00
 
 
Jumlah Belanja Modal
Rp444.587.079.517,00
 
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp232.925.000,00
 
d.
Transfer
 
 
 
1)
Transfer Bagi Hasil Pendapatan
Rp8.678.815.354,00
 
 
2)
Transfer Bantuan Keuangan
Rp192.027.773.400200
 
 
Jumlah Transfer
Rp200.706.588.754,00
 
 
Jumlah Belanja Dan Transfer
Rp2.317.348.434.617,34
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp52.388.789.064,40
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp238.334.915.702,60
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp5.916.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp232.418.915.702,60
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp284.807.704.767,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp309.646.333.185,74
 
b.
Pendapatan Transfer
Rp2.051.653.174.496,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah
Rp8.437.716.000,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.369.737.223.681,74
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.135.619.984.355,79
 
 
2)
Belanja Barang
Rp431.347.308.138,03
 
 
3)
Belanja Bunga
Rp43.447.319,52
 
 
4)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
5)
Belanja Hibah
Rp90.808.472.193,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Sosial
Rp14.002.629.340,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemerintahan Desa
Rp0,00
 
 
Jumlah Belanja Operasi
Rp1.671.821.841.346,34
 
b.
Belanja Modal
 
 
 
1)
Belanja Tanah
Rp1.005.466.700,00
 
 
2)
Belanja Peralatan dan Mesin
Rp52.001.902.300,00
 
 
3)
Belanja Gedung dan Bangunan
Rp99.866.672.630,00
 
 
4)
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
Rp268.957.949.987,00
 
 
5)
Belanja Aset Tetap Lainnya
Rp22.271.237.900,00
 
 
6)
Belanja Aset Lainnya
Rp483.850.000,00
 
 
Jumlah Belanja Modal
Rp444.587.079.517,00
 
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp232.925.000,00
 
d.
Transfer
 
 
 
1)
Transfer Bagi Hasil Pendapatan
Rp8.678.815.354,00
 
 
2)
Transfer Bantuan Keuangan
Rp192.027.773.400200
 
 
Jumlah Transfer
Rp200.706.588.754,00
 
 
Jumlah Belanja Dan Transfer
Rp2.317.348.434.617,34
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp52.388.789.064,40
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp238.334.915.702,60
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp5.916.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp232.418.915.702,60
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp284.807.704.767,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp309.646.333.185,74
 
b.
Pendapatan Transfer
Rp2.051.653.174.496,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah
Rp8.437.716.000,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp2.369.737.223.681,74
2.
Belanja Daerah
 
 
a.
Belanja Operasi
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.135.619.984.355,79
 
 
2)
Belanja Barang
Rp431.347.308.138,03
 
 
3)
Belanja Bunga
Rp43.447.319,52
 
 
4)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
5)
Belanja Hibah
Rp90.808.472.193,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Sosial
Rp14.002.629.340,00
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemerintahan Desa
Rp0,00
 
 
Jumlah Belanja Operasi
Rp1.671.821.841.346,34
 
b.
Belanja Modal
 
 
 
1)
Belanja Tanah
Rp1.005.466.700,00
 
 
2)
Belanja Peralatan dan Mesin
Rp52.001.902.300,00
 
 
3)
Belanja Gedung dan Bangunan
Rp99.866.672.630,00
 
 
4)
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
Rp268.957.949.987,00
 
 
5)
Belanja Aset Tetap Lainnya
Rp22.271.237.900,00
 
 
6)
Belanja Aset Lainnya
Rp483.850.000,00
 
 
Jumlah Belanja Modal
Rp444.587.079.517,00
 
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp232.925.000,00
 
d.
Transfer
 
 
 
1)
Transfer Bagi Hasil Pendapatan
Rp8.678.815.354,00
 
 
2)
Transfer Bantuan Keuangan
Rp192.027.773.400200
 
 
Jumlah Transfer
Rp200.706.588.754,00
 
 
Jumlah Belanja Dan Transfer
Rp2.317.348.434.617,34
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp52.388.789.064,40
3.
Pembiayaan
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp238.334.915.702,60
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp5.916.000.000,00
 
Pembiayaan Netto
Rp232.418.915.702,60
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)
Rp284.807.704.767,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 22 Agustus 2016
BUPATI TULUNGAGUNG,
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 22 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Ir.  INDRA FAUZI,  MM

Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.