Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 27 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG
TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA BUPATI TULUNGAGUNG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran bagi basil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Seri E Nomor 03);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Seri B Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Seri B Nomor 01);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Seri B Nomor 01).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
| |||
|
3.
|
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disingkat Dipenda adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Kepala Dipenda adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung.
| |||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
8.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
9.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalamsistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
10.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| |||
|
11.
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa untuk membiayai peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
SUMBER DAN BESARAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Tulungagung bersumber dari:
| |||
|
|
a.
|
Pajak Daerah sebesar 15% dari realisasi penerimaan, yang terdiri dari 9 (sembilan) jenis pajak:
| ||
|
|
|
1.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
|
2.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
|
3.
|
Pajak Hiburan;
| |
|
|
|
4.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
|
5.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
|
|
6.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
|
7.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
|
8.
|
Pajak Air Tanah;
| |
|
|
|
9.
|
Pajak Sarang Burung Walet.
| |
|
|
b.
|
Pajak Daerah sebesar 20% dari realisasi penerimaan, yang terdiri dari 2 (dua) jenis pajak:
| ||
|
|
|
1.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
| |
|
|
|
2.
|
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
|
c.
|
Retribusi Daerah sebesar 15% dari realisasi penerimaan, yang terdiri dari 4 (empat) jenis retribusi:
| ||
|
|
|
1.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
|
|
2.
|
Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
3.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| |
|
|
|
4.
|
Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
(2)
|
Alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, huruf b nomor 1, dan huruf c sebesar 70% dibagi berdasarkan potensi desa dan 30% berdasarkan pemerataan dari masing-masing desa.
| |||
|
(3)
|
Alokasi bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b nomor 2 dengan mempertimbangkan aspek prestasi pemungutan ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
70% dari realisasi sebagai aspek proporsional diberikan kepada seluruh Desa dan Kelurahan;
| ||
|
|
b.
|
30% dari realisasi sebagai aspek prestasi bagi desa yang lunas bulan jatuh tempo.
| ||
|
(4)
|
Dikecualikan dari ayat (1) untuk wilayah Kecamatan Tulungagung terdapat ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
Alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang lokasi pemungutannya berada di wilayah Kecamatan Tulungagung digunakan untuk Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah;
| ||
|
|
b.
|
Alokasi bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang obyek pajaknya berada di wilayah Kecamatan Tulungagung digunakan untuk memotivasi pelunasan PBB di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam bentuk Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERHITUNGAN, PENCAIRAN, PERSYARATAN PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Perhitungan Pasal 3 | ||||
|
Perhitungan besaran bagi hasil desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan oleh Kepala Dipenda.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pencairan Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pencairan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun anggaran.
| |||
|
(2)
|
Pencairan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan setelah bulan jatuh tempo.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penyaluran dana bagi hasil sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) akan diperhitungkan pada penyaluran bagi hasil periode berikutnya.
| |||
|
(4)
|
Pemberian Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Persyaratan Penyaluran Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Persyaratan penyaluran dana bagi hasil adalah memiliki rekening atas nama pemerintah desa.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat pembaharuan rekening pemerintah desa, pihak Desa wajib menginformasikan kepada Dipenda.
| |||
|
(3)
|
Penyaluran dana bagi hasil ditransfer melalui rekening kas daerah ke rekening desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh BPKAD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Desa.
| |||
|
(2)
|
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan kepada Desa yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun berkenaan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal Desa belum menetapkan APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dapat dilakukan penundaan penyaluran sampai dengan ditetapkan.
| |||
|
(4)
|
Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP Pasal 7 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
| ||||
|
1.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
2.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
3.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
4.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 02 Juni 2014 BUPATI TULUANGUNG dto. SYAHRI MULYO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH ttd. Ir. INDRA FAUZI, MM BERITA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2014 NOMOR 27 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.