Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 2 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TULUNGAGUNG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka memperjelas batasan kewenangan penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa serta untuk memperlancar teknis pelaksanaan penghapusan, maka perlu merubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
| |||
|
12.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4);
| |||
|
13.
|
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
(1)
|
Penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh:
| ||
|
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah piutang sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah);
| |
|
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah).
| |
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9A
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal diperlukan, Kepala Badan dapat menyusun ketentuan teknis dalam rangka memperlancar pelaksanaan penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa.
| ||
|
|
(2)
|
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 2 Januari 2019 WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG, dto. MARYOTO WIBOWO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH, dto. Ir. INDRA FAUZI, MM. BERITA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2019 NOMOR 2 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.