Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 7 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 7 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
9.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 01);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tuban.
2.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
4.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 adalah Alokasi Sementara Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 

Pasal 2

Ketentuan Alokasi Definitif Bagian desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp16.489.963.295,00 (enam belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Bulan Januari sampai dengan November 2015 sebesar Rp14.750.457.286,00 (empat belas miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian:
 
a.
Pajak Daerah sebesar Rp13.585.204.733,00 (tiga belas miliar lima ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
 
b.
Retribusi Daerah sebesar Rp1.165.252.553,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).
2.
Kekurangan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Bulan Desember 2015 diterimakan pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1.739.506.009,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam ribu sembilan rupiah) dengan rincian:
 
a.
Pajak Daerah sebesar Rp1.299.438.090,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah);
 
b.
Retribusi Daerah sebesar Rp440.067.919,00 (empat ratus empat puluh juta enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).
 
 
 
 

Pasal 3

Perhitungan Alokasi Definitif Bagian masing-masing Desa dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I dan II serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 1 Februari 2016
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 1 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
BUDI WIYANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.