Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 59 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG
TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, maka tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga} tahun sekali;
| |
|
b.
|
bahwa tarif retribusi pelelangan ikan di Kabupaten Tuban diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dan sudah ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga perlu ditinjau kembali;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 04);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Setiap orang pribadi atau Badan yang melakukan aktivitas pelelangan ikan di Tempat Pelelangan ikan yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Besarnya retribusi Tempat Pelelangan dihitung berdasarkan persentase dari nilai harga jual ikan hasil lelang pada waktu lelang.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Besarnya tarif retribusi untuk pelayanan penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan ikan ditetapkan dari harga transaksi penjualan, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
sebesar 2% (dua persen) dipungut dari nelayan/pembudidaya ikan (penjual); dan
| |
|
b.
|
sebesar 1% (satu persen) pedagang/bakul/pembeli ikan.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Menunjuk Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban untuk:
| ||
|
a.
|
melaksanakan Peraturan Bupati;
| |
|
b.
|
melaksanakan Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksana pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; dan
| |
|
c.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepada Bupati.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka tarif retribusi tempat pelelangan ikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban. | ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 5 Desember 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL RUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 5 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI 9 NOMOR 12
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.