Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 53 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 53 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri B Nomor 01);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri B Nomor 01) huruf c ditambah huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
Pembagian tugas pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):
(1)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Buku I, II, III, IV dan V pada obyek pajak selain:
 
a.
obyek pajak yang terletak di wilayah lintas Desa maupun lintas Kecamatan;
 
b.
obyek pajak milik Instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
 
c.
obyek pajak yang nilai ketetapannya di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut oleh Aparat Desa/Kelurahan di koordinasikan oleh Kecamatan;
 
d.
Obyek pajak yang sampai dengan tanggal 30 November tahun berjalan sulit untuk ditagih oleh Desa/Kelurahan serta obyek pajak yang wajib pajaknya luar kota yang tidak diketahui alamatnya untuk mohon bantuan penagihannya dan atau diserahkan pemungutannya kepada Tim Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dengan penanggung jawab Kepala DPPKAD dan obyek Pajak tersebut dapat dikeluarkan dari baku Desa/Kelurahan.
(2)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Buku V yang obyek pajaknya:
 
a.
terletak di wilayah lintas Desa maupun Kecamatan;
 
b.
milik Instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; dan
 
c.
nilai ketetapannya di atas Rp150.000,000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipungut oleh Tim Intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dengan penanggung jawab Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 10 November 2015
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 10 November 2015
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
BUDI WIYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2015 SERI B NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.