Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 50 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 50 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 07);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
3.
Bupati adalah Bupati Tuban.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
5.
Sekretaris Daerah, adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
6.
Sekretariat Daerah, adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah, pemakaian bangunan/gedung, pemakaian kendaraan/alat-alat berat, dan pemakaian laboratorium.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
11.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
12.
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
 
 
 
 
BAB II
OBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban adalah:
a.
Rumah Dinas;
b.
Sewa Lahan; dan
c.
Lapangan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
 
a.
Rumah Dinas di Jalan Sunan Drajat Tuban.
(2)
Sewa lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
 
a.
Retribusi pemanfaatan tanah hak pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Tuban oleh PT. Holcim Indonesia, Tbk (D/H PT. Semen Dwima Agung);
 
b.
Retribusi pemakaian tanah tambak di Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo;
 
c.
Retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten Tuban untuk Tapak Tower Transmisi PT. PLN di Kelurahan Mondokan dan di Kelurahan Perbon;
 
d.
Retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten Tuban oleh PT. Sinar Asia Fortuna di Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo;
 
e.
Retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten Tuban oleh PT. Varia Usaha Bahari di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo; dan
 
f.
Retribusi pemakaian tanah & bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tuban di Desa Sugihwaras.
(3)
Lapangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
 
a.
Retribusi pemakaian Lapangan Tenis; dan
 
b.
Retribusi pemakaian Stadion Lokajaya.
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 4

Pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Bupati, sebesar 20% (dua puluh persen) atau paling tinggi 3,75 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
b.
Wakil Bupati, sebesar 18,50% (delapan belas koma lima puluh persen) atau paling tinggi 3,7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
c.
Sekretaris Daerah, sebesar 16,85% (enam belas koma delapan puluh lima persen) atau paling tinggi 2,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
d.
Asisten Administrasi Umum, sebesar 15,85% (lima belas koma delapan puluh lima persen) atau paling tinggi 2,45 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
e.
Kepala Bagian Umum, sebesar 10,80% (sepuluh koma delapan puluh persen) atau paling tinggi 2,25 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
f.
Kepala Sub Bagian Perlengkapan pada Bagian Umum, sebesar 6,15% (enam koma lima belas persen) atau paling tinggi 1,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
g.
Bendahara Penerimaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, sebesar 2,85% (dua koma delapan puluh lima persen) atau paling tinggi 1,25 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
h.
4 (empat) orang Staf pada Sub Bagian Perlengkapan pada Bagian Umum sebesar 9% (sembilan persen) dan masing-masing mendapatkan sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 7

Pemberian insentif dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 4 Oktober 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 4 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI B NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.