Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 44 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 44 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN, RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 05);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 06);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 07);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN, RETRIBUSI PENYEDIAAN PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tuban.
2.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
4.
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban.
5.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7.
Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang meliputi pengambilan/pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan tempat pembuangan/pemusnahan sampah.
8.
Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus adalah jasa pelayanan penyedotan lumpur tinja/air limbah serta pembuangannya.
9.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan sebagai pembayaran atas pelayanan Izin untuk mendirikan bangunan.
10.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan tempat pembuangan/pemusnahan sampah.
11.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyedotan lumpur tinja/air limbah serta pembuangannya.
12.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah, pemakaian bangunan/gedung, pemakaian kendaraan/alat-alat berat dan pemakaian laboratorium.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
15.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
16.
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN, RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberikan pada setiap triwulan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 12 November 2012
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 12 November 2012
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
HERI SISWORO

BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2012 SERI C NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.