Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 4 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam suatu Peraturan Bupati Tuban;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam suatu Peraturan Bupati Tuban;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 1);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 2);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 3);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 4);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 1);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 2);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 3);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 5);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 6);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 7);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 1);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 5);
| ||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD Dr. R Koesma Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 1);
| ||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
2.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
3.
|
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
4.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang disingkat OPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepala Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak/retribusi penetapan besarnya pajak/retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak/retribusi kepada wajib pajak/retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
9.
|
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungutan pajak/retribusi daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Tuban dan pihak lain.
| ||
|
10.
|
Insentif Pemungutan adalah Insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan Pajak/Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak/retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak/Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| ||
|
(3)
|
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENERIMA INSENTIF
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada BPPKAD selaku aparat pelaksana pemungut Pajak.
| ||
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada masing-masing OPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Pihak lain yang membantu instansi pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari jenis Pajak atau Retribusi Daerah yang dibantu.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Kepala OPD Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menetapkan aparat penerima insentif di lingkungan OPD masing-masing melalui Keputusan Kepala OPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
Pasal 6 | |||
|
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila mencapai target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan secara triwulanan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Besaran insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara triwulan kepada seluruh aparat BPPKAD selaku aparat pelaksana pemungut Pajak dan penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan Pasal 7.
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan menetapkan besaran insentif yang dibayarkan dalam Keputusan Kepala Badan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
| ||
|
(4)
|
Kepala OPD penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menetapkan besaran insentif yang dibayarkan dalam Keputusan Kepala OPD dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
| ||
|
(5)
|
Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menetapkan pemanfaatan dan besaran insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek belanja Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala OPD penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 12 Januari 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 12 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI E NOMOR 4
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.