Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah pertama kali dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 31 Tahun 2015 perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 29) ditambah sebagai berikut:
 
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
(1)
Setiap pembayaran BPHTB wajib diteliti oleh Fungsi Pelayanan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB; dan
 
b.
kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB.
(3)
Jika diperlukan, penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemeriksaan lapangan.
(3a)
Proses verifikasi bukti pembayaran BPHTB di kantor dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja dan apabila proses verifikasi tersebut disertai dengan penelitian di lapangan maka dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SSPD BPHTB dan tidak dipungut biaya.
(4)
Tata cara penelitian SSPD BPHTB oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 11 Januari 2016
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 11 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
BUDI WIYANA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.