Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 38 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 38 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang 

bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu untuk menetapkan Peraturan Pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
16.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2011;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
21.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir;
22.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2011 tentang Persetujuan Kerja Sama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 29);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.
Bupati adalah Bupati Tuban.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban.
5.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8.
Jalan Umum adalah semua jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang ada di Daerah kecuali jalan umum milik Provinsi dan Jalan Umum Nasional.
9.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
10.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
12.
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13.
Mobil bus adalah adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
14.
Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
15.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
16.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
17.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
18.
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
19.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
20.
Parkir Berlangganan adalah Pemungutan Retribusi Parkir dengan jumlah uang yang telah ditentukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
21.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
22.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau yang diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Badan atau Perorangan.
23.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
24.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
25.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
26.
Masa Retribusi Pelayanan Parkir Harian adalah jangka waktu yang berlaku untuk 1 (satu) kali parkir bagi Wajib Parkir Harian.
27.
Masa Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan adalah jangka waktu yang berlaku untuk 1 (satu) tahun bagi Wajib Parkir Berlangganan.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
29.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.
Kas Umum Daerah adalah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang telah ditetapkan.
31.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah.
32.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.
Juru Parkir adalah petugas yang ditunjuk untuk mengatur kendaraan parkir baik yang Parkir Harian maupun yang Parkir Berlangganan serta menjaga ketertiban lalu lintas pada lokasi/kawasan tertentu dan/atau memungut Retribusi Parkir Harian kepada Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan dan acuan dalam pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah guna terwujudnya tertib pengelolaan operasional parkir, juru parkir, pengguna lahan parkir dan pemungut retribusinya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PELAYANAN PARKIR
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang dan/atau Badan yang memperoleh pelayanan parkir di tepi jalan umum dikenakan Retribusi.
(2)
Pelayanan Parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
parkir harian; dan
 
b.
parkir berlangganan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Parkir Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dikenakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak atau belum berlangganan yang pemungutannya dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha atau dilaksanakan oleh juru parkir.
(2)
Pemungutan retribusi pelayanan parkir harian dengan menggunakan bukti pembayaran berupa karcis yang berlaku hanya untuk 1 (satu) kali parkir dan sesudahnya tidak dapat dipakai lagi.
(3)
Hasil pungutan retribusi pelayanan parkir harian dialokasikan sebagai berikut:
 
a.
Sebesar 65% (enam puluh lima persen) untuk Pemerintah Daerah;
 
b.
Sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dibagi sama untuk juru parkir dan petugas pemungut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Parkir berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, merupakan parkir yang sistem pembayaran retribusinya dilakukan dalam 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau sama dengan masa berlakunya pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang menjadi pelanggan sebagai pembayaran atas penyediaan dan/atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Parkir berlangganan tidak berlaku di luar lokasi tempat parkir di tepi jalan umum, antara lain meliputi tempat parkir khusus, taman parkir, perkantoran, tempat rekreasi dan olah raga, tempat parkir yang dikelola oleh swasta dan keramaian tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap pemakai jasa pelayanan parkir berlangganan harus dapat menunjukkan bukti parkir berlangganan kepada juru parkir atau petugas pemungut retribusi.
(2)
Dalam hal bukti dimaksud pada ayat (1) tidak bisa diperlihatkan maka pengguna jasa wajib membayar retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam waktu/kondisi tertentu untuk kepentingan Pemerintah Daerah atau kepentingan umum, dan kepentingan lembaga/perorangan dengan izin Dinas, tempat parkir ditepi jalan umum dapat difungsikan untuk kepentingan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Bagi kendaraan yang parkir pada lokasi yang dilarang parkir dapat dilakukan tindakan penegakan hukum berupa tilang, penggembokan atau lepas pentil pada roda kendaraan dan/atau pemindahan kendaraan ke tempat yang aman dengan menggunakan kendaraan derek atau lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN
 

Pasal 9

(1)
Pemungutan retribusi pelayanan parkir berlangganan dilakukan dengan cara kerjasama bagi hasil antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Tuban yang pelaksanaannya dituangkan dalam kesepakatan/perjanjian kerja sama.
(2)
Kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Pemerintah Daerah,· sebesar 82% (delapan puluh dua persen) dari realisasi penerimaan;
 
b.
Pemerintah Provinsi, sebesar 13% (tiga belas persen) dari realisasi penerimaan;
 
c.
Kepolisian Resort Tuban, sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pemungutan atau pembayaran retribusi parkir berlangganan dilaksanakan pada:
a.
Kantor Bersama SAMSAT Tuban dan dikenakan untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Bersama SAMSAT Tuban pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b.
Dinas bagi kendaraan bermotor yang tidak terdaftar di Kantor Bersama SAMSAT Tuban dan pemiliknya berminat menjadi pelanggan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pemilik kendaraan yang telah membayar retribusi parkir berlangganan akan diberikan kartu parkir berlangganan dan/atau sticker sebagai bukti/identitas parkir berlangganan.
(2)
Masa berlaku retribusi parkir berlangganan adalah sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
(3)
Format, bentuk dan ukuran kartu parkir berlangganan dan sticker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditentukan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENYETORAN
 

Pasal 12

(1)
Penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum disetorkan secara bruto ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 X 24 jam setiap hari kerja.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti penyetoran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penerimaan Retribusi pada hari libur disetorkan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
JURU PARKIR
 

Pasal 13

(1)
Untuk pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum pada lokasi/kawasan tertentu diangkat Juru Parkir dengan memperhatikan kemampuan pembiayaan dan pertimbangan obyektif lainnya.
(2)
Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Juru Parkir Dinas dan Juru Parkir Mandiri.
(3)
Juru Parkir Dinas adalah juru parkir yang mendapatkan honorarium, seragam dan alat perlengkapan dari Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4)
Juru Parkir Mandiri adalah juru parkir yang diusulkan dan mendapatkan honorarium, seragam dan alat perlengkapan dari pelaku usaha sebagai bentuk partisipasi dan inisiatif pelaku usaha guna memberikan servis yang lebih baik kepada pelanggannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pengangkatan dan Pemberhentian juru parkir baik juru parkir dinas maupun juru parkir mandiri dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menggunakan mekanisme perjanjian kerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Dinas bertanggung jawab mengatur, mengawasi, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas juru parkir.
(3)
Juru Parkir dalam melaksanakan tugas harus menggunakan atribut tertentu serta dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal dan Surat Perintah Tugas Juru Parkir dari Dinas.
(4)
Tata cara dan persyaratan pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian juru parkir serta atribut, bentuk dan isi Kartu Tanda Pengenal maupun Surat Perintah Tugas Juru Parkir ditetapkan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Jam pelayanan operasional juru parkir di tepi jalan umum adalah mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(2)
Parkir di tepi jalan umum di luar jam operasional juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan berkoordinasi dengan Dinas dapat menyediakan juru parkir mandiri dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Kewajiban juru parkir adalah:
 
a.
memberikan pelayanan optimal dengan penuh sopan santun kepada masyarakat pengguna jasa parkir, baik parkir berlangganan atau parkir harian;
 
b.
menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
 
c.
menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas;
 
d.
melakukan pengendalian dan penataan parkir kendaraan;
 
e.
menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir;
 
f.
memungut retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan dari wajib retribusi parkir harian dan wajib memberikan karcis parkir serta menyetorkan ke kas umum daerah melalui Dinas;
 
g.
mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku; dan
 
h.
melaksanakan tugas lain sesuai arahan dan petunjuk yang diberikan oleh Dinas.
(2)
Juru Parkir dilarang:
 
a.
melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan;
 
b.
memungut retribusi parkir harian bagi yang tidak bertugas;
 
c.
memakai atau menunda penyetoran uang retribusi parkir harian sesuai yang ditugaskan;
 
d.
meninggalkan tugas tanpa izin dinas;
 
e.
mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain;
 
f.
melanggar tata tertib, norma sosial, serta adat dan budaya yang berlaku di masyarakat; dan
 
g.
melanggar larangan lain sesuai arahan dan petunjuk yang diberikan dinas berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
(3)
Dalam hal juru parkir tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, juru parkir wajib menyampaikan izin kepada Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan rutin kepada juru parkir serta melakukan pengawasan khusus, yaitu pengawasan yang dilakukan kepada juru parkir apabila terdapat pengaduan masyarakat dan/atau informasi dari berbagai sumber.
(2)
Juru parkir yang melanggar ketentuan dan/atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya diberikan pembinaan berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan teguran tertulis III.
(3)
Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Juru Parkir Mandiri, ditembuskan kepada pelaku usaha yang mengusulkan/memberikan honorarium.
(4)
Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan dan masih melakukan pelanggaran maka dikenakan Sanksi berupa pemberhentian tetap tanpa kompensasi apapun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 2 Agustus 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 2 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.