Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 36 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 36 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu disesuaikan dengan ketentuan dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri A Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
12.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 51 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban (Berita Daerah Tahun 2016 Seri D Nomor 6);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban
3.
Bupati adalah Bupati Tuban.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
6.
Tempat Rekreasi adalah Pelayanan Tempat Rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah Pembayaran atas Pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari Penghimpunan Data Obyek dan Subyek atau Retribusi, penentuan besar Pajak atau Retribusi yang terhitung sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi pada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta Pengawasan Penyetorannya.
9.
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah.
10.
Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara Triwulan.
11.
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Bupati sebesar 7% (tujuh persen) dari total insentif atau paling tinggi 4 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
b.
Wakil Bupati sebesar 6% (enam persen) dari total insentif atau paling tinggi 3,5 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
c.
Sekretaris Daerah sebesar 5% (lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 3 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
d.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sebesar 5% (lima persen) dari total insentif atau paling tinggi 2,5 kali Gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
e.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebesar 4% (empat persen) dari total insentif atau paling tinggi 2,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
f.
Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebesar 9% untuk 3 (tiga) orang masing-masing sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,6 gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
g.
Staf Sekretariat Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga sebesar 14% (empat belas persen) dari total insentif atau paling tinggi 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
h.
Kepala Bidang Pariwisata 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 kali gaji dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
i.
Kepala Seksi pada Bidang Kepariwisataan sebesar 6% (enam persen) untuk 3 (tiga) orang masing-masing sebesar 2% (dua persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,6 gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
j.
Kepala Bidang Keolahragaan 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 kali gaji dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
k.
Kepala Bidang Kebudayaan sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 (satu koma tujuh) kali gaji dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
I.
Kepala Bidang Kepemudaan sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif atau paling tinggi 1,7 (satu koma tujuh) kali gaji dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
m.
Kepala UPTD Tempat Wisata sebesar 3% (tiga persen) dari total insentif dari retribusi penerimaan tempat wisata atau paling tinggi 1,9 (satu koma sembilan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
n.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Tempat Wisata sebesar 2% (dua persen) dari total insentif dari retribusi penerimaan tempat wisata atau paling tinggi 1,9 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
o.
Staf UPTD tempat wisata sebesar 27% (dua puluh persen) dari total insentif masing-masing 0,57% (nol koma lima puluh tujuh persen) atau paling tinggi 1,1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 5

Pemberian Insentif dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 17 Juli 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 17 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.