Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 33 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 33 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2014 perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten tentang Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 03);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri C Nomor 04) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Setiap orang dan/atau Badan yang mendapatkan pelayanan pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi.
 
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 17A
 
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka untuk selanjutnya penyebutan kata "Dinas" dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus dimaknai sebagai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 6 Juli 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 6 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.