Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 27 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 27 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI KIOS DAN LOS PASAR DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu mengatur tata cara pembayaran tarif retribusi kios dan los pasar daerah dengan memperhatikan kebijakan peningkatan pelayanan dan pendapatan masyarakat dan pasar;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Kios dan Los Pasar Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 01);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 08);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI KIOS DAN LOS PASAR DAERAH.
 
 
 

Pasal 1

Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kios dan los pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi.
 
 
 

Pasal 2

Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a.
retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan dokumen lain yang dipersamakan;
b.
dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa karcis, dan/atau kartu langganan;
c.
kartu langganan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa buku rekening tabungan pada bank pemerintah yang ditunjuk.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui auto debet buku rekening tabungan pada bank pemerintah yang ditunjuk.
(3)
Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda bukti pembayaran dan/atau bukti pembayaran melalui buku rekening tabungan pada bank pemerintah yang ditunjuk.
(4)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan retribusi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban dan/atau dicatat dalam administrasi perbankan pada bank pemerintah yang ditunjuk.
 
 
 

Pasal 4

Menunjuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban untuk:
a.
melaksanakan Peraturan Bupati ini;
b.
melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata cara pembayaran retribusi pelayanan pasar; dan
c.
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bupati.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 9 Juni 2017
BUPATI TUBAN
dto.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 9 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.