Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 24 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG
PENETAPAN BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur Pembagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa Keputusan Bupati Tuban Nomor 176 Tahun 2003 tentang Penetapan Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UndangĀ-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 03);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri B Nomor 1);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| ||
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
| ||
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| |
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
c.
|
Pajak Reklame;
| |
|
|
d.
|
Pajak Sarang Burung;
| |
|
|
e.
|
Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| |
|
|
f.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| |
|
|
g.
|
Pajak Parkir;
| |
|
|
h.
|
Pajak Air Tanah;
| |
|
|
i.
|
Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
| |
|
|
j.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
| |
|
(2)
|
Bagian Desa dari hasil penerimaan Retribusi Daerah terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Izin Gangguan; dan
| |
|
|
b.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Sarang Burung, Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, PBB-P2 dan BPHTB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||
|
(2)
|
Rincian Bagian Desa dari Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
60% (enam puluh persen) untuk desa penghasilan; dan
| |
|
|
b.
|
40% (empat puluh persen) untuk pemerataan Desa di Wilayah Kabupaten Tuban.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Bagian Desa dari penerimaan Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan dibagi rata kepada semua Desa di Wilayah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Alokasi Bagian Desa dari penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan proporsi berimbang sebagai berikut:
| |||
|
1)
|
Alokasi Bagian Desa penghasil untuk pajak pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan selain dari Pabrik Semen dibagi dengan perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
36% (tiga puluh enam persen) dibagi rata untuk Desa lokasi penggalian dalam Wilayah Kecamatan;
| |
|
|
b.
|
24% (dua puluh empat persen) dibagi rata untuk Desa sekitar lokasi penggalian dan Desa di Wilayah Kecamatan setempat.
| |
|
2)
|
Alokasi Bagian Desa penghasil untuk pajak pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berasal dari Pabrik Semen dibagi dengan perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
36% (tiga puluh enam persen) dibagi rata untuk Desa letak obyek Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimanfaatkan oleh Pabrik Semen;
| |
|
|
b.
|
24% (dua puluh empat persen) dibagi rata untuk Desa selain Desa letak obyek Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kecamatan.
| |
|
3)
|
Alokasi bagian Desa penghasil untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dipungut oleh Tim Intensifikasi PAD Kabupaten dibagi dengan Perhitungan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
36% (tiga puluh enam persen) dibagi rata untuk Desa letak obyek PBB-P2;
| |
|
|
b.
|
24% (dua puluh empat persen) dibagi rata untuk Desa selain Desa letak obyek PBB-P2 dalam wilayah Kecamatan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Bagian Desa dari hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) bagi Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Rincian bagian masing-masing Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Penerimaan dan penggunaan Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dimasukkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Tuban Nomor 176 Tahun 2003 tentang Penetapan Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 20 Mei 2013
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 20 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
HERI SISWORO
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2013 SERI B NOMOR 03.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.