Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 21 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 21 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Be Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1999 Nom Tambahan Lembaran Negara Republik In Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 03);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
14.
Peraturan Bupati Tuban Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 10);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tuban.
2.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
4.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban.
5.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas Pelayanan Izin untuk Mendirikan Bangunan.
6.
Retribusi Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan Penyetorannya.
8.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
9.
Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
10.
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang dapat diberikan Insentif pemungutan adalah:
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
b.
Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 

Pasal 3

Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
 
 
 

Pasal 4

Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara proporsional dibayarkan kepada:
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah.
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah.
c.
Pejabat dan pegawai pelaksana pemungut retribusi pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam Tahun Anggaran berkenaan tiap jenis retribusi.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap triwulan.
(2)
Besarnya pemberian Insentif untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal target penerimaan retribusi dalam akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB III
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 8

Besaran pemberian Insentif atas pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) adalah:
a.
Bupati sebesar 15,70% (limabelas koma tujuh puluh persen) dari total insentif atau 0,280 (nol koma dua ratus delapan puluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
b.
Wakil Bupati sebesar 13,17% (Tiga belas koma tujuh belas persen) dari total insentif atau 0,278 (nol koma dua ratus tujuh delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 13,08% (tiga belas koma nol delapan persen) dari total insentif atau 0,232 (nol koma dua ratus tiga puluh dua) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
d.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebesar 12,95% (dua belas koma sembilan puluh lima persen) dari total insentif atau 0,185 (nol koma seratus delapan puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
e.
Kepala Bidang Perizinan sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan puluh persen) dari total insentif atau 0,185 (nol koma seratus delapan puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
f.
Sekretaris Dinas. Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebesar 9,86% (sembilan koma delapan puluh enam persen) dari total insentif atau 0,175 (nol koma seratus tujuh puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
g.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Tertentu dan Usaha sebesar 7,97% (tujuh koma sembilan puluh tujuh persen) dari total insentif atau 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
h.
Kepala Sub Bagian Keuangan sebesar 6,39% (enam koma tiga puluh sembilan persen) dari total insentif atau 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
i.
Petugas Pemungut Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebesar 5,58% (lima koma lima puluh delapan persen) dari total insentif atau 0,163 (nol koma seratus enam puluh tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
i.
Bendahara Penerimaan sebesar 5,40% (lima koma empat puluh persen) dari total insentif atau 0,152 (nol koma seratus lima puluh dua) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
 
 
 

Pasal 9

Besaran pemberian Insentif atas pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) adalah:
a.
Bupati sebesar 16,08% (enam belas koma nol delapan persen) dari total insentif atau 0,177 (nol koma seratus tujuh puluh tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
b.
Wakil Bupati sebesar 13,55% (tiga belas koma lima puluh lima persen) dari total insentif atau 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
c.
Sekretaris Daerah sebesar 13,50% (tiga belas koma lima puluh persen) dari total insentif atau 0,146 (nol koma seratus empat puluh enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
d.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebesar 13,08% (tiga belas koma nol delapan persen) dari total insentif atau 0,116 (nol koma seratus enam belas) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
e.
Kepala Bidang Perizinan sebesar 10,42% (sepuluh koma empat puluh dua persen) dari total insentif atau 0,120 (nol koma seratus dua puluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
f.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebesar 10,39% (sepuluh koma tiga puluh sembilan persen) dari total insentif atau 0,113 (nol koma seratus tiga belas) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
g.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Tertentu dan Usaha sebesar 8,71% (delapan koma tujuh puluh satu persen) dari total insentif atau 0,111 (nol koma seratus sebelas) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
h.
Kepala Sub Bagian Keuangan sebesar 6,94% (enam koma sembilan puluh empat persen) dari total insentif atau 0,110 (nol koma seratus sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
i.
Petugas Pemungut Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebesar 3,78% (tiga koma tujuh puluh delapan persen) dari total insentif atau 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
j.
Bendahara Penerimaan sebesar 3,55% (tiga koma lima puluh lima persen) dari total insentif atau 0,061 (nol koma nol enam puluh satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
 
 
 

Pasal 10

Menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja untuk:
a.
melaksanakan Peraturan Bupati ini;
b.
melaksanakan Pengawasan dan evaluasi terhadap pemberian insentif atas pungutan retribusi yang dikelola Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; dan
c.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
Pada tanggal 31 Mei 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 31 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.