Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 18 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TUBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tuban;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 07);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TUBAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
| |
|
2.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tuban.
| |
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.
| |
|
4.
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tuban.
| |
|
5.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
6.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah, pemakaian bangunan/gedung, pemakaian kendaraan/alat-alat berat dan pemakaian laboratorium.
| |
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
8.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
9.
|
Kinerja tertentu adalah target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan.
| |
|
10.
|
Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Pasal 2 | ||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan.
| |
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberikan pada setiap triwulan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 3 April 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 3 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 4
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.