Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan agar pelaksanaannya berjalan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
|
|||
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
|
|||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
|
|||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
|
|||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
|
|||
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 1);
|
|||
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri C Nomor 3);
|
|||
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 7);
|
|||
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 2);
|
|||
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 145);
|
|||
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
|
|||
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 03);
|
|||
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 05);
|
|||
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 06);
|
|||
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 144);
|
|||
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 56);
|
|||
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 154);
|
|||
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 133);
|
|||
23.
|
Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri E Nomor 29);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
|
|||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
|
|||
3.
|
Bupati adalah Bupati Tuban.
|
|||
4.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|||
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
|
|||
6.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||
7.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
|
|||
8.
|
Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah Alokasi Bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI DEFINITIF BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 2 |
||||
Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp33.134.125.966,00 (tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Pajak Daerah sebesar Rp29.089.356.056,00 (dua puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima puluh enam rupiah); dan
|
|||
2.
|
Retribusi Daerah sebesar Rp4.044.769.910,00 (empat miliar empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
Perhitungan Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut dalam lampiran I dan rincian masing-masing Desa dalam wilayah Kecamatan tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 |
||||
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
|
||||
|
|
|
|
|
Disahkan di Tuban
pada tanggal 3 Mei 2023
BUPATI TUBAN,
ttd.
ADITYA HALINDRA FARIDZKY
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 3 Mei 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TUBAN,
ttd.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022 SERI B NOMOR 1
|