Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 15 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 15 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN TUBAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Standard Operating Procedure Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tuban sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, agar pelaksanaan berjalan lancar dan tertib, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Standard Operating Procedure Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tuban;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri B Nomor 5);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN TUBAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.
Bupati adalah Bupati Tuban.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban.
7.
Standard Operating Procedure adalah tata cara atau tahapan yang dibakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
9.
Pemungutan PBB-P2 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
10.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek objek PBB-P2 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
11.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati;
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Standard Operating Procedure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 terdiri dari:
1.
Standard Operating Procedure pendaftaran obyek pajak baru dengan penelitian kantor.
2.
Standard Operating Procedure pendaftaran obyek pajak baru dengan penelitian lapangan.
3.
Standard Operating Procedure tata cara penerbitan surat himbauan pendaftaran obyek dan subyek PBB-P2.
4.
Standard Operating Procedure tata cara pelaksanaan penilaian individu obyek PBB-P2.
5.
Standard Operating Procedure tata cara pembuatan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
6.
Standard Operating Procedure tata cara pembentukan dan penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT) Nilai Indek Rata-rata (NIR).
7.
Standard Operating Procedure tata cara pemeliharaan obyek dan subyek PBB-P2.
8.
Standard Operating Procedure tata cara pembentukan basis data peta digital.
9.
Standard Operating Procedure tata cara pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP).
10.
Standard Operating Procedure tata cara pembuatan Desa/Kelurahan oleh petugas penilai.
11.
Standard Operating Procedure tata cara pembentukan awal obyek dan subyek PBB-P2.
12.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan penundaan pengembalian SPOP.
13.
Standard Operating Procedure tata cara penelitian pendahuluan dan penyusunan rencana kerja.
14.
Standard Operating Procedure tata cara verifikasi lapangan oleh penilai.
15.
Standard Operating Procedure tata cara pelaksanaan uji petik usulan klasifikasi bumi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
16.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian mutasi seluruhnya obyek dan subyek PBB-P2.
17.
Standard Operating Procedure tata cara penerimaan SPOP PBB-P2.
18.
Standard Operating Procedure tata cara penerbitan teguran pengembalian SPOP PBB-P2.
19.
Standard Operating Procedure tata cara penerbitan SKPD PBB-P2.
20.
Standard Operating Procedure tata cara penelitian berupa SPPT/SSPD/DHKP/DHR.
21.
Standard Operating Procedure tata cara pembuatan laporan penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.
22.
Standard Operating Procedure tata cara pemantauan kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2.
23.
Standard Operating Procedure tata cara pembuatan laporan penerimaan PBB-P2 oleh kepala bidang pendapatan.
24.
Standard Operating Procedure tata cara penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
25.
Standard Operating Procedure tata cara penghapusan piutang PBB-P2.
26.
Standard Operating Procedure tata cara pembayaran PBB-P2 melalui petugas pemungut PBB-P2 di desa/kelurahan.
27.
Standard Operating Procedure tata cara pembayaran PBB-P2 di Bank Tempat Pembayaran.
28.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
29.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
30.
Standard Operating Procedure tata cara permohonan penghapusan piutang PBB-P2.
31.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan pembetulan SPPT/SKPD/STP.
32.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan keberatan PBB-P2.
33.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P2 Terutang.
34.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan pembayaran SPPT/SKPD/STP.
35.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PBB-P2.
36.
Standard Operating Procedure tata cara pembuatan laporan triwulan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan pengurangan PBB-P2.
37.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan pembetulan SPPT/SKPD/STP.
38.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian atas pembetulan Surat Keputusan Keberatan PBB-P2.
39.
Standard Operating Procedure tata cara penatausahaan penerimaan PBB-P2 non elektronik.
40.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB-P2.
41.
Standard Operating Procedure tata cara penyelesaian cetak massal SPPT dan DHKP PBB-P2.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ketentuan mengenai Standard Operating Procedure Pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tuban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran I sampai dengan lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENUTUP
 

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standard Operating Prosedure Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 8 Maret 2017
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL HUDA

Diundangkan di Tuban
pada tanggal 8 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
dto.
BUDI WIYANA

BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI B NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.