Peraturan Bupati Kabupaten Tuban Nomor: 13 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TUBAN
NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta menetapkan perubahan tarif tersebut dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan Peraturan Bupati;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
17.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
| |||
|
18.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir;
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 2);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN TARIF PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan/penggunaan parkir di tepi jalan umum yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Kendaraan bermotor:
| |||
|
|
a.
|
sepeda motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) sekali parkir;
| ||
|
|
b.
|
mobil penumpang, mobil barang dengan JBB kurang dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sekali parkir;
| ||
|
|
c.
|
kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram terdiri dari:
| ||
|
|
|
1)
|
mobil penumpang, mobil barang sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sekali parkir.
| |
|
|
|
2)
|
kereta tempelan, kereta gandengan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) sekali parkir.
| |
|
2.
|
Kendaraan tidak bermotor:
| |||
|
|
a.
|
sepeda sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sekali parkir;
| ||
|
|
b.
|
becak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sekali parkir;
| ||
|
|
c.
|
dokar, cikar sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sekali parkir.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Menunjuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban untuk:
| ||||
|
a.
|
melaksanakan Peraturan Bupati ini;
| |||
|
b.
|
melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |||
|
c.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 6 April 2015
BUPATI TUBAN,
dto.
H. FATHUL BUDA
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 6 April 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH,
dto.
BUDI WIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2015 SERI C NOMOR 03
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.