Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 8 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 8 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 33 ayat (5), Pasal 34 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 43 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
8.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 674);
10.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 88).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek.
5.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek.
6.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
7.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
8.
Tera adalah adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
9.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
10.
Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
11.
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi atas jasa pelayanan Tera/Tera ulang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum Daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Bupati.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Petugas Pemungut adalah Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek yang ditugaskan untuk menarik Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menggunakan kuitansi yang telah ditentukan.
20.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Trenggalek.
21.
Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Bendahara Penerimaan Dinas adalah Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Daerah.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap:
 
a.
tata cara dan persyaratan memperoleh pembebasan dari Tera Ulang UTTP;
 
b.
tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
 
c.
tata cara pembayaran dan tempat pembayaran Retribusi;
 
d.
tata cara penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluarsa;
 
e.
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; dan
 
f.
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
tata cara dan persyaratan memperoleh pembebasan dari Tera Ulang UTTP;
b.
tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
c.
tata cara pembayaran dan tempat pembayaran Retribusi;
d.
tata cara penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluarsa;
e.
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; dan
f.
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG UTTP

Bagian Kesatu
Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang UTTP

 

Pasal 4

Tata cara untuk memperoleh pembebasan dari Tera Ulang adalah sebagai berikut:
a.
pemilik atau pemakai UTTP mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan mencantumkan:
 
1.
data mengenai jumlah, jenis, kapasitas, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah UTTP dimaksud; dan
 
2.
alasan UTTP tersebut diajukan bebas dari Tera Ulang.
b.
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas meneliti kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon yang bersangkutan;
c.
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b:
 
1.
dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan bebas Tera Ulang dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; atau
 
2.
dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Persyaratan untuk Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang UTTP

 

Pasal 5

UTTP yang dapat memperoleh pembebasan dari Tera Ulang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
UTTP bertanda Tera sah yang berlaku, sedangkan bagi UTTP baru pembebasan Tera Ulangnya diajukan bersamaan dengan permohonan Tera UTTP;
b.
setiap UTTP yang dimohonkan untuk dibebaskan dari Tera Ulang hanya boleh digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidak boleh dipindah-pindahkan; dan
c.
lokasi ruangan atau tempat dan letak UTTP sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus dinyatakan dalam suatu gambar denah.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Semua biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan peralatan standar yang belum disediakan oleh Pemerintah Daerah dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 7

(1)
Pemungutan Retribusi dilakukan dengan cara Pemungutan langsung dengan menggunakan SKRD atau kuitansi yang diberi nomor register.
(2)
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dengan cara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas menerbitkan SKRD atau kuitansi;
 
b.
Petugas Pemungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang memungut Retribusi dengan menggunakan SKRD atau kuitansi; dan
 
c.
Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah UTTP selesai ditera/Tera Ulang dan dinyatakan sah oleh penera atau pegawai berhak dengan dibubuhkan cap Tanda Tera sah tahun berkenaan.
(3)
Contoh cap Tanda Tera sah tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah sebagai berikut:
 
a.
pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai oleh Wajib Retribusi kepada Petugas Pemungut Retribusi; dan
 
b.
atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan tanda bukti pembayaran berupa kuitansi berlogo lambang Pemerintah Daerah dengan contoh bentuk, ukuran, warna dan isi tanda bukti pembayaran Retribusi berupa kuitansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Hasil Pemungutan Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilaksanakan oleh Petugas Pemungut harus disetor kepada Bendahara Penerimaan Dinas paling lama 1 x 24 jam setelah diterimanya hasil Pemungutan.
(3)
Dalam hal pelaksanaan pelayanan Tera/Tera Ulang selesai melebihi jam kerja, maka penyetoran kepada Bendahara Penerimaan Dinas dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Seluruh hasil penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan pendapatan Daerah yang harus disetor secara bruto ke rekening Kas Umum Daerah oleh Bendahara Penerimaan Dinas atau melalui bank jatim cabang pembantu yang ditunjuk dalam jangka waktu 1 x 24 jam pada setiap hari kerja, kecuali hari libur.
(5)
Setiap penerimaan atas pembayaran dan penyetoran Retribusi yang terutang dibukukan dan diberi SSRD.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUARSA

 

Pasal 9

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Mekanisme penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
b.
hasil dari penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan/penelitian;
 
c.
berdasarkan berita acara pemeriksaan/penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kelapa Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Bupati disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
 
d.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Bupati dapat menetapkan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

(1)
Untuk mendapatkan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD atau bentuk lain yang dipersamakan dan paling sedikit menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
besarnya pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; dan
 
d.
alasan yang singkat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas dapat menerima pengajuan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dengan diterbitkan surat ketetapan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(5)
Apabila hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Dinas menerbitkan surat penolakan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas kelebihan pembayaran Retribusi yang dilakukan.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling sedikit menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran; dan
 
d.
alasan yang singkat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Kepala Dinas melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap permohonan Wajib Retribusi.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas menerbitkan SKRDLB.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara:
 
a.
pengajuan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
b.
pengajuan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar jenis pengembalian pendapatan pos pendapatan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 4 April 2019
WAKIL BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MOCHAMAD NUR ARIFIN

Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 4 April 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
JOKO IRIANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.