Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 67 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 67 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 

Menimbang

a.
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari kelompok pendapatan asli daerah dan jenis pajak daerah yang mempunyai peranan strategis sehingga perlu dioptimalkan pemungutannya;
b.
bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Pajak 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri B);
10.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 76).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.
Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.
Kepala Badan Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.
Prestasi adalah kemampuan Desa dalam melakukan upaya intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan pokok ketetapan pada tahun pajak yang berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
 
a.
memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017; dan
 
b.
terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
tujuan pemberian penghargaan;
b.
bentuk penghargaan;
c.
indikator Prestasi; dan
d.
tata cara penghitungan besaran penghargaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
PBB P2 merupakan salah satu pendapatan Daerah yang sebagian hasilnya dibagihasilkan kepada Desa dan dalam proses pemungutannya melibatkan pemerintah Desa.
(2)
Dalam mengoptimalkan proses pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah Desa perlu melakukan upaya intensifikasi penagihannya kepada wajib pajak dalam wilayah Desa yang bersangkutan.
(3)
Untuk memotivasi upaya intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah Desa diberikan penghargaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tujuan
 

Pasal 5

Pemberian penghargaan bertujuan untuk:
a.
mendorong Desa menyelesaikan pemungutan PBB P2 sebelum berakhirnya jatuh tempo tahun pajak 2017; dan
b.
memberikan apresiasi atas Prestasi Desa dalam upaya intensifikasi pemungutan PBB P2 tahun pajak 2017 hingga selesai pokok ketetapan PBB P2 terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
BENTUK PENGHARGAAN
 

Pasal 6

(1)
Penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 yang diberikan kepada Desa berupa uang.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan Desa.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditransfer dari rekening kas umum Daerah ke rekening Desa sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Daerah.
(4)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima Desa digunakan untuk mendukung kegiatan intensifikasi pemungutan PBB P2 di Desa yang bersangkutan pada tahun pajak berjalan atau tahun pajak berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
INDIKATOR PRESTASI
 

Pasal 7

(1)
Desa dinyatakan berprestasi dalam pemungutan PBB P2 apabila Desa dapat menyelesaikan pemungutan PBB P2 sebelum jatuh tempo dan/atau tahun pajak 2017 berakhir.
(2)
Besaran ketetapan PBB P2 yang dipungut adalah sebesar jumlah pokok ketetapan PBB P2 dalam wilayah Desa yang bersangkutan tidak termasuk obyek pajak menara telekomunikasi.
(3)
Tanda bukti yang digunakan Desa yang menyatakan bahwa Desa yang bersangkutan telah dapat menyelesaikan pemungutan PBB P2 dalam wilayahnya adalah bukti setoran petugas pungut Desa kepada petugas penerima setoran di kecamatan atau tempat pembayaran Bank Jatim Cabang Trenggalek dan laporan mingguan penerimaan yang telah divalidasi oleh bank tempat pembayaran.
(4)
Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan sudah tidak ada lagi sisa pokok ketetapan pajak dan/atau sanksi administratif yang harus dipungut lagi oleh Desa yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN PENGHARAGAAN
 

Pasal 8

(1)
Besaran penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 diberikan kepada Desa tahun pajak 2017.
(2)
Besaran penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan kepada Desa sebesar 100% (seratus persen) apabila Desa dapat menyelesaikan pemungutan PBB P2 sebelum jatuh tempo pembayaran atau paling lambat pada tanggal 29 September 2017.
(3)
Besaran penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Desa yang menyelesaikan pemungutan PBB P2 setelah jatuh tempo pembayaran atau setelah tanggal 29 September 2017 diatur sebagai berikut:
 
a.
untuk pelunasan selama bulan Oktober 2017 atau paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017 besaran penghargaan diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
b.
untuk pelunasan selama bulan November 2017 atau paling lambat pada tanggal 30 November 2017 besaran penghargaan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
 
c.
untuk pelunasan selama bulan Desember 2017 atau paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017 besaran penghargaan diberikan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari besaran penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Besaran penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 17 Oktober 2017
BUPATI TRENGGALEK,d
ttd.
EMIL ELESTIANTO

Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 17 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA

BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 67 Tahun 2017