Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 65 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TRENGGALEK, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Trenggalek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Aparat Pemungut adalah aparat pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Instansi adalah Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian dan pemanfaatan Insentif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
terwujudnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan Insentif; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
terwujudnya kejelasan prosedur pemberian dan pemanfaatan Insentif.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
besaran Insentif;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penerima Insentif;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pemanfaatan dan alokasi besaran Insentif; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
BESARAN INSENTIF Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pemungutan Pajak dan Pemungutan Retribusi diberikan Insentif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari target Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam APBD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan untuk pemungutan Retribusi pelayanan kesehatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENERIMA INSENTIF Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Instansi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada masing-masing Instansi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bupati dan Wakil Bupati selaku Penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah menerima Insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah menerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Khusus untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Insentif diberikan juga kepada Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pemberian Insentif bertujuan untuk meningkatkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kinerja Instansi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi aparat Pemungut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
capaian target Pendapatan Asli Daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PEMANFAATAN DAN ALOKASI BESARAN INSENTIF Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi yang ditetapkan dalam APBD telah tercapai.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pencapaian target penerimaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan secara triwulan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besaran Insentif setiap triwulan sebesar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, kecuali pemberian insentif triwulan IV akan dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal Insentif pada Triwulan IV tahun yang berkenaan telah mencapai 100% (seratus perseratus), maka insentif dapat diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan pada tahun berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) ditetapkan setiap bulannya paling tinggi 2 (dua) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif untuk pihak lain ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetor ke kas umum Daerah sebagai pendapatan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Aparat Pemungut di Instansi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Aparat Pemungut di Instansi yang diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Aparat Pemungut di Instansi yang diperbantukan/dipekerjakan pada Instansi lain diluar lingkungan Instansi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Aparat Pemungut di Instansi yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pengurangan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Sebesar 1% (satu perseratus) per hari kerja apabila Aparat Pemungut tidak masuk kerja dikarenakan sakit;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) per hari kerja apabila Aparat Pemungut tidak masuk kerja dengan izin; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sebesar 2% (satu perseratus) perhari kerja apabila Aparat Pemungut tidak masuk kerja tanpa alasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besaran Insentif untuk tiap Instansi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif untuk masing-masing penerima di setiap Instansi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah selaku kepala Instansi dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 8.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penganggaran Insentif disusun berdasar target penerimaan tahun berjalan dan mempertimbangkan insentif tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif serta rincian obyek Insentif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif serta rincian obyek Insentif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Kepala Perangkat Daerah selaku Instansi bertanggung jawab secara administrasi maupun teknis atas pemberian Insentif yang menjadi kewenangannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 17 Oktober 2017 BUPATI TRENGGALEK, TTD. EMIL ELESTIANTO Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 17 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD. ALI MUSTOFA BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 66 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.