Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 57 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
| ||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
6.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
7.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
8.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
9.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
| ||
|
10.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemakaian kekayaan daerah yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik tanah darat, tanah di sungai, maupun tanah di laut meliputi Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-alang dan Padang Rumput, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya.
| ||
|
12.
|
Alat Berat adalah Mesin Gilas, Buldoser dan lain-lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
13.
|
Laboratorium adalah sarana atau peralatan milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan pengukuran, penetapan, pemeriksaan dan pengujian terhadap kualitas bahan, campuran bahan dan/atau bangunan untuk menilai pekerjaan fisik konstruksi.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh bupati.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
18.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
19.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
20.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola yang selanjutnya disebut SKPD Pengelola, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang mengelola pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| ||
|
21.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| ||
|
22.
|
Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD, adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
23.
|
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
| ||
|
24.
|
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
| ||
|
25.
|
Perforasi adalah tanda khusus legalitas yang dilakukan dengan alat pelubang kertas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
| ||
|
|
a.
|
memberikan pedoman dan landasan pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
|
b.
|
tercapainya tertib administrasi pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
meningkatkan pendapatan asli daerah.
| |
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
| ||
|
|
a.
|
terwujudnya kelancaran pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
| |
|
|
b.
|
terwujudnya efektifitas pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||
|
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
| |||
|
a.
|
tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi;
| ||
|
b.
|
tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi;
| ||
|
c.
|
tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain sejenis;
| ||
|
d.
|
tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa;
| ||
|
e.
|
tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif; dan
| ||
|
f.
|
tata cara penetapan wajib retribusi yang menggunakan bahan material dalam jumlah besar dan waktu cukup lama.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kepala SKPD Pengelola sebagai Pengguna Barang wajib menatausahakan barang milik daerah yang menjadi obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak lain dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
(3)
|
Kepala SKPD Pengelola sebagai Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai Pengguna Anggaran atas pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada SKPD yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menjadi dokumen dalam pemungutan retribusi terlebih dahulu wajib dimohonkan Perforasi oleh Kepala SKPD Pengelola kepada Kepala Dinas.
| ||
|
(4)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak terdapat tanda Perforasi dinyatakan sebagai dokumen yang tidak sah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal retribusi dipungut dengan SKRD maka tanggal jatuh tempo SKRD dimaksud tidak boleh melebihi masa retribusinya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal retribusi dipungut dengan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) maka dalam dokumen dimaksud paling sedikit memuat dasar pemungutan retribusi, nomor urut dokumen dan masa retribusi.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) bagian lembar yaitu:
| ||
|
|
a.
|
bagian lembar untuk kontrol dan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan/atau petugas pemungut;
| |
|
|
b.
|
bagian lembar untuk wajib retribusi.
| |
|
(4)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang dilakukan wajib retribusi secara tunai dan/atau transfer sesuai masa retribusi sebagaimana tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi yang dilakukan wajib retribusi melebihi waktu masa retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(3)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(4)
|
Standar minimal cetakan SKRD, dokumen lain yang dipersamakan, Surat Teguran dan STRD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diterima oleh petugas pemungut wajib disetorkan oleh petugas pemungut kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Penerimaan pada SKPD Pengelola paling lambat pada akhir hari kerja setiap harinya.
| ||
|
(2)
|
Penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti penyetoran dilampiri uraian jumlah dan nomor lembar dokumen lain yang dipersamakan yang telah digunakan apabila pemungutan retribusi menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRD.
| ||
|
(3)
|
Bagi SKPD Pengelola yang dalam penerimaan retribusi menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu, maka kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dimaksud paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam harus sudah menyetorkan penerimaan dimaksud kepada Bendahara Penerimaan SKPD Pengelola.
| ||
|
(4)
|
Penerimaan retribusi yang telah diterima oleh Bendahara Penerimaan SKPD Pengelola paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam harus sudah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dengan SSRD.
| ||
|
(5)
|
Pertanggungjawaban penyetoran hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal karena alasan geografis, efisiensi dan efektifitas, batasan waktu penyetoran hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilakukan maka Kepala SKPD pengelola dapat mengusulkan batasan waktu yang cukup kepada Bupati melalui BUD untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan dan keringanan ketetapan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan dan keringanan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala SKPD Pengelola paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau STRD dengan memberikan alasan yang jelas untuk mendukung permohonannya.
| ||
|
(3)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala SKPD Pengelola berdasarkan pelimpahan wewenang oleh Bupati paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala SKPD Pengelola berdasarkan pelimpahan wewenang oleh Bupati tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Keputusan pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilakukan penelitian di lapangan.
| ||
|
(2)
|
Penelitian di kantor dan/atau di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam berita acara penelitian.
| ||
|
(3)
|
Besaran pengurangan dan keringanan yang dapat diberikan kepada wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari ketetapan retribusi yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Keputusan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan apabila:
| |||
|
a.
|
objek retribusi tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi karena terjadi keadaan kahar (force majeur) yaitu suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait; dan
| ||
|
b.
|
objek retribusi dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala SKPD bersamaan waktunya dengan permohonan izin pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
(3)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala SKPD Pengelola berdasarkan pelimpahan wewenang oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN/PERINGATAN/SURAT LAIN SEJENIS
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala SKPD Pengelola.
| ||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan yang diajukan wajib retribusi tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan/atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat menghapuskan piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
| ||
|
(2)
|
Kepala SKPD Pengelola paling lambat tanggal 31 Januari menyusun daftar piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Kepala SKPD Pengelola mengajukan permohonan penghapusan piutang retribusi disertai daftar piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan dan upaya penagihan yang telah dilakukan Kepala SKPD Pengelola.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi atas permohonan penghapusan piutang retribusi yang diajukan oleh Kepala SKPD Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati dapat memerintahkan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).
| ||
|
(5)
|
APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi oleh wajib retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Selain alasan hak penagihan sudah kedaluwarsa, piutang retribusi dapat dihapuskan apabila wajib retribusi mengalami keadaan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan/atau ahli waris;
| |
|
|
b.
|
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; atau
| |
|
|
c.
|
tidak diketahui lagi keberadaannya.
| |
|
(2)
|
Penghapusan piutang retribusi ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
SKPD Pengelola yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENETAPAN WAJIB RETRIBUSI YANG MENGGUNAKAN BAHAN MATERIAL DALAM JUMLAH BESAR DAN WAKTU CUKUP LAMA
Pasal 19 | |||
|
Tata cara penetapan wajib retribusi yang menggunakan bahan material dalam jumlah besar dan waktu cukup lama diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 10 November 2014
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 10 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2014 NOMOR 57
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.