Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 54 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 54 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari kelompok pendapatan asli daerah, merupakan jenis pajak daerah dan mempunyai peranan strategis yang perlu dioptimalkan pemungutannya;
b.
bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga perlu diberikan penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Pajak 2014.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri B);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 2 Seri A);
20.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
21.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 118 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 15 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 51);
22.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 76);
23.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 77);
24.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 38);
25.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 43).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI DESA TAHUN PAJAK 2014.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek.
5.
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek.
6.
Desa adalah Desa yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah iuran wajib atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.
Prestasi adalah kemampuan desa dalam menyelesaikan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan pokok ketetapan pada tahun pajak yang berkenaan.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 kepada Desa Tahun Pajak 2014.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
 
a.
memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 kepada Desa Tahun Pajak 2014; dan
 
b.
terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 kepada Desa Tahun Pajak 2014.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a.
tujuan pemberian penghargaan;
b.
bentuk penghargaan;
c.
indikator prestasi; dan
d.
besarnya penghargaan.
 
 
 
 
BAB IV
TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
 

Pasal 4

Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk:
a.
mendorong Desa menyelesaikan pemungutan PBB-P2 sebelum berakhirnya Tahun Pajak 2014; dan
b.
memberikan apresiasi atas Prestasi Desa dalam menyelesaikan pemungutan PBB-P2 sebelum berakhirnya Tahun Pajak 2014.
 
 
 
 
BAB V
BENTUK PENGHARGAAN
 

Pasal 5

(1)
Penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 yang diberikan kepada Desa berupa uang.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan Desa.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
(4)
Penggunaan penghargaan yang diterima Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Desa.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 bagi Desa Tahun Pajak 2014 pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
(2)
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, obyek belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintahan Desa, rincian obyek belanja bagi hasil pajak daerah untuk penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 bagi Desa.
(3)
Penyusunan dan penatausahaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
INDIKATOR PRESTASI
 

Pasal 7

(1)
Desa dianggap berprestasi dalam pemungutan PBB-P2 apabila Desa dapat menyelesaikan pemungutan PBB-P2 sebelum Tahun Pajak 2014 berakhir.
(2)
Besaran PBB-P2 yang dipungut adalah sebesar jumlah Pokok Ketetapan PBB-P2 dalam wilayah Desa yang bersangkutan tidak termasuk obyek pajak menara telekomunikasi.
(3)
Tanda bukti yang digunakan Desa yang menyatakan bahwa Desa yang bersangkutan telah dapat menyelesaikan pemungutan PBB-P2 dalam wilayahnya adalah bukti setoran petugas pungut Desa kepada petugas penerima setoran di Kecamatan atau tempat pembayaran Bank Jatim Cabang Trenggalek dan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) yang telah divalidasi oleh bank tempat pembayaran.
(4)
Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan sudah tidak ada lagi sisa pokok ketetapan pajak dan/atau sanksi administratif yang harus dipungut lagi oleh Desa yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB VII
BESARAN PENGHARGAAN
 

Pasal 8

Besaran penghargaan Prestasi pelunasan PBB-P2 yang diberikan kepada Desa Tahun Pajak 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 14 Oktober 2014
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR
 
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 14 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2014 NOMOR 54
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.