Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 4 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 4 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan sarana fasilitas infrastruktur di beberapa lokasi, perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga;
b.
bahwa dengan adanya tambahan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur yang anggarannya belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
26.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334);
27.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Trenggalek Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri C);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri C);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri C);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 6 Seri C);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 2 Seri B);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 10 Seri E);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3);
48.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4);
49.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5);
50.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6);
51.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16);
52.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22);
53.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 8 Seri A);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 74) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp124.094.459.746,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.020.820.214.514,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp419.094.103.529,00
 
 
d.
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.564.008.777.789,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp910.549.288.632,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp34.510.350.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp4.555.090.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Rp6.316.588.856,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp119.248.885.731,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp4.085.587.451,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp44.755.465.750,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp199.223.887.803,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp295.362.232.369,00
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.618.607.376.592,00
 
Defisit
 
Rp(54.598.598.803,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp56.598.598.803,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp2.000.000.000,00
 
 
c.
Pembiayaan Netto
 
Rp54.598.598.803,00
 
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp124.094.459.746,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.020.820.214.514,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp419.094.103.529,00
 
 
d.
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.564.008.777.789,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp910.549.288.632,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp34.510.350.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp4.555.090.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Rp6.316.588.856,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp119.248.885.731,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp4.085.587.451,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp44.755.465.750,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp199.223.887.803,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp295.362.232.369,00
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.618.607.376.592,00
 
Defisit
 
Rp(54.598.598.803,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp56.598.598.803,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp2.000.000.000,00
 
 
c.
Pembiayaan Netto
 
Rp54.598.598.803,00
 
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp124.094.459.746,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.020.820.214.514,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp419.094.103.529,00
 
 
d.
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.564.008.777.789,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp910.549.288.632,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp34.510.350.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp4.555.090.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Rp6.316.588.856,00
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten dan Pemerintah Desa
Rp119.248.885.731,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp4.085.587.451,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp44.755.465.750,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp199.223.887.803,00
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp295.362.232.369,00
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.618.607.376.592,00
 
Defisit
 
Rp(54.598.598.803,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp56.598.598.803,00
 
 
b.
Pengeluaran
Rp2.000.000.000,00
 
 
c.
Pembiayaan Netto
 
Rp54.598.598.803,00
 
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
 
Rp0,00
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran I.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi:
 
a.
1:01:01
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
1:02:01
Dinas Kesehatan;
c.
1:03:01
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan;
d.
1:20:05
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
e.
1:22:01
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
a.
1:01:01
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
1:02:01
Dinas Kesehatan;
c.
1:03:01
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan;
d.
1:20:05
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
e.
1:22:01
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
a.
1:01:01
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
1:02:01
Dinas Kesehatan;
c.
1:03:01
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan;
d.
1:20:05
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
e.
1:22:01
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 7 Januari 2015
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR
 
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 7 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.