Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 37 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 37 TAHUN 2013
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Trenggalek, besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak lagi sesuai lagi dengan kebutuhan biaya penyediaan layanan; 
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan penyesuaian tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 2 Seri C);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 

Pasal 1

Besaran tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sebagai berikut:
 
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
A.
Tempat Rekreasi/Pariwisata
 
 
 
 
No.
 
Lokasi Wisata
 
Hari Biasa
Hari Libur
Keterangan
 
Anak2
Dewasa
Anak2
Dewasa
1.
Wisata Alam
 
 
 
 
 
 
1.
Guo Lowo
Rp5.000
Rp7.500
Rp7.500
Rp10.000
Sekali Masuk
 
2.
Pantai Karanggongso
Rp5.000
Rp7.500
Rp7.500
Rp10.000
Sekali Masuk
 
3.
Pantai Prigi
Rp2.500
Rp5.000
Rp5.000
Rp7.500
Sekali Masuk
 
4.
Pantai Damas
Rp2.000
Rp3.000
Rp2.000
Rp4.000
Sekali Masuk
 
5.
Pantai Cengkrong
Rp2.000
Rp3.000
Rp2.000
Rp4.000
Sekali Masuk
 
6.
Pantai Pelang
Rp5.000
Rp7.500
Rp6.000
Rp8.000
Sekali Masuk
 
7.
Obyek lainnya
Rp3.000
Rp4.000
Rp4.000
Rp5.000
Sekali Masuk
2.
Wisata Buatan
 
 
 
 
 
 
Kolam Renang Tirta Jwalita
Rp4.000
Rp5.000
Rp5.000
Rp6.000
Sekali Masuk
No.
 
Lokasi Wisata
 
Hari Biasa
Hari Libur
Keterangan
 
Anak2
Dewasa
Anak2
Dewasa
1.
Wisata Alam
 
 
 
 
 
 
1.
Guo Lowo
Rp5.000
Rp7.500
Rp7.500
Rp10.000
Sekali Masuk
 
2.
Pantai Karanggongso
Rp5.000
Rp7.500
Rp7.500
Rp10.000
Sekali Masuk
 
3.
Pantai Prigi
Rp2.500
Rp5.000
Rp5.000
Rp7.500
Sekali Masuk
 
4.
Pantai Damas
Rp2.000
Rp3.000
Rp2.000
Rp4.000
Sekali Masuk
 
5.
Pantai Cengkrong
Rp2.000
Rp3.000
Rp2.000
Rp4.000
Sekali Masuk
 
6.
Pantai Pelang
Rp5.000
Rp7.500
Rp6.000
Rp8.000
Sekali Masuk
 
7.
Obyek lainnya
Rp3.000
Rp4.000
Rp4.000
Rp5.000
Sekali Masuk
2.
Wisata Buatan
 
 
 
 
 
 
Kolam Renang Tirta Jwalita
Rp4.000
Rp5.000
Rp5.000
Rp6.000
Sekali Masuk
No.
 
Lokasi Wisata
 
Hari Biasa
Hari Libur
Keterangan
 
Anak2
Dewasa
Anak2
Dewasa
1.
Wisata Alam
 
 
 
 
 
 
1.
Guo Lowo
Rp5.000
Rp7.500
Rp7.500
Rp10.000
Sekali Masuk
 
2.
Pantai Karanggongso
Rp5.000
Rp7.500
Rp7.500
Rp10.000
Sekali Masuk
 
3.
Pantai Prigi
Rp2.500
Rp5.000
Rp5.000
Rp7.500
Sekali Masuk
 
4.
Pantai Damas
Rp2.000
Rp3.000
Rp2.000
Rp4.000
Sekali Masuk
 
5.
Pantai Cengkrong
Rp2.000
Rp3.000
Rp2.000
Rp4.000
Sekali Masuk
 
6.
Pantai Pelang
Rp5.000
Rp7.500
Rp6.000
Rp8.000
Sekali Masuk
 
7.
Obyek lainnya
Rp3.000
Rp4.000
Rp4.000
Rp5.000
Sekali Masuk
2.
Wisata Buatan
 
 
 
 
 
 
Kolam Renang Tirta Jwalita
Rp4.000
Rp5.000
Rp5.000
Rp6.000
Sekali Masuk
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 2 Juli 2013
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR

Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 2 Juli 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA

BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2013 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.