Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien, pengunjung dan masyarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan penyesuaian;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 73 Seri A);
| ||
|
15.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 50);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Di antara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 51) disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7A
| |||
|
(1)
|
BLUD RSUD dr. Soedomo dapat melakukan sewa menyewa yaitu penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang BLUD RSUD dr. Soedomo kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa harian, bulanan, tahunan untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan volume penggunaan.
| ||
|
(2)
|
Tarif sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur dengan pihak lain mengikuti harga pasar.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7B
| |||
|
(1)
|
BLUD RSUD dr. Soedomo dapat melakukan kerjasama usaha lainnya yakni:
| ||
|
|
a.
|
parkir;
| |
|
|
b.
|
kantin;
| |
|
|
c.
|
pengelolaan sampah/limbah padat infeksius, pengelolaan barang kedaluwarsa, pengelolaan kemasan bekas, pengelolaan botol infus, pengelolaan limbah medis cair dan limbah laboratorium; dan
| |
|
|
d.
|
kerjasama usaha lainya yang menghasilkan pendapatan bagi BLUD RSUD dr. Soedomo dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD RSUD dr. Soedomo.
| |
|
(2)
|
Tarif kerjasama usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur dengan pihak lain mengikuti harga pasar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 8 Maret 2019
WAKIL BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MOCHAMAD NUR ARIFIN
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 8 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
JOKO IRIANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019 NOMOR 3
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.